WNI Pekerja Judi Online Tewas Dikeroyok 22 Orang di Kamboja, Dituduh Curi Uang

WNI Pekerja Judi Online Tewas Dikeroyok 22 Orang di Kamboja, Dituduh Curi Uang

Terkini | inews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 18:07
share

JAKARTA, iNews.id - Nasib nahas menimpa Rasdi Alfatin (30), Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sumatera Utara (Sumut). Dia tewas dikeroyok 22 WNI di Kamboja karena dituduh mencuri uang pada 23 September 2024.

"KBRI Phnom Penh telah menerima informasi dari kepolisian Kamboja bahwa benar ada seorang WNI dengan nama Rasdi Alfatin Harahap usia 30 tahun yang meninggal di Poipet pada tanggal 23 September yang lalu," kata Direktur Pelindungan WNI, Judha Nugraha di Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (4/10/2024).

Judha mengungkapkan, korban bekerja di salah satu perusahaan judi online. Dia mengembuskan napas terakhir usai dipukul dengan tangan kosong hingga tongkat oleh para pelaku.

Berdasarkan informasi dari kepolisian, kata dia, Rasdi dituduh mencuri uang perusahaan senilai 22.000 baht.

"Korban dituduh melakukan pencurian uang. Sehingga kemudian mendapatkan kekerasan dari rekan-rekannya," katanya.

Sebagai tindak lanjut, kata Judha, 22 WNI yang terdiri dari 20 pria dan 2 wanita itu ditahan kepolisian Kamboja. Namun Kementerian Luar Negeri (Kemlu) bakal memberi pendampingan hukum.

"Untuk memastikan agar 22 WNI ini tersebut mendapatkan hak-haknya secara adil dalam sistem peradilan yang ada di Kamboja," katanya.

Sementara itu, jenazah korban segera dipulangkan ke Indonesia dengan tanggung jawab dari perusahaan judi online tempatnya bekerja. 

Judha mengingatkan WNI yang hendak bekerja di Kamboja agar menghindari perusahaan judi online, meskipun pekerjaan tersebut legal di negara itu.

"Sebetulnya walaupun judi adalah sektor yang legal di Kamboja, sesuai dengan Undang-Undang 18 tahun 2017 mengenai perlindungan pekerja migran, di situ ditetapkan bahwa kita tidak melakukan penempatan ke sektor-sektor yang dilarang oleh Undang-Undang termasuk judi," katanya.

Topik Menarik