4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan

4 Tersangka Korupsi Proyek Pengembangan Stasiun Railink Bandara Kualanamu Ditahan

Terkini | inews | Jum'at, 4 Oktober 2024 - 07:24
share

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang Tahun 2019. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan kasus ke tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Adre W Ginting mengatakan, keempat tersangka yang ditahan berinisial BI Executive General Manager PT Angkasa Pura II. Kemudian YF Senior Manager of  Airport Maintenance PT AP II Kualanamu, AA Manager of Insfrastructure PT AP II dan RAH Direktur PT Incohi Consultan.

Dalam proyek itu, pekerjaan yang dilakukan terdapat kekurangan volume dalam pelaksanaan pekerjaan dan tidak sesuai dengan spesifikasi. Berdasarkan laporan akuntan independen, dari proyek dengan nilai kontrak senilai Rp39.250.000.000, negara dirugikan senilai Rp5.773.757.190.

Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Sub Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Adre mengungkapkan, setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Kelas I-Tanjung Gusta Medan.

"Mereka akan ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Oktober 2024 sampai dengan 22 Oktober 2024. Di Rutan Tanjung Gusta Medan," kata Adre.

Topik Menarik