Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak hingga 30 November untuk Warga Jabar

Jangan Lewatkan! Pemutihan Pajak hingga 30 November untuk Warga Jabar

Terkini | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 13:47
share

BOGOR, iNews.id - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan 2024. Bagi warga di Depok, Bekasi hingga Bogor bisa memanfaatkan momen tersebut.

"Program pemutihan dari tanggal 1 Oktober sampe 30 November 2024," kata Kanit Regident Satlantas Polres Bogor Iptu Akhmad Sayogi, Kamis (3/10/2024).

Dalam program ini ada berbagai tawaran menarik dan kemudahan bagi pemilik kendaraan. Mulai dari bebas balik nama kendaraan second (BBNKB II), bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB), bebas tunggakan pokok 3, 4, 5 dan seterusnya.

Masyarakat juga akan mendapatkan keringanan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB), dan bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat. 

"Setiap tahun beda-beda (programnya), Di Jawa Barat ini sama serentak semua. Target pendapatan ranahnya Bapenda. Kita di kepolisian hanya sebagai pengawasan terkait administrasi," katanya.

Meski baru berjalan, antusias masyarakat cukup tinggi untuk memamfaatkan program ini. Namun, belum diketahui secara rinci terkait data peningkatan dan lainnya di Kantor Samsat Kabupaten Bogor.

"Baru awal-awal nih, agak melonjak. Tapi belum bisa membandingkan, tapi naik dibandingkan hari biasa," katanya.

Dengan adanya prgram ini, pihanya juga mengimbau kepada masyarakat untuk memanfaatkan momen pemutihan pajak kendaraan sebaik mungkin.

"Kepada masyarakat Bogor yang merasa belum membayar pajak mumpung ada pemutihan sekarang segera bayar pajak," ujarnya.

Topik Menarik