Simpan 4 Kg Narkoba, Tukang Bangunan di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Simpan 4 Kg Narkoba, Tukang Bangunan di Pangkalpinang Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Kamis, 3 Oktober 2024 - 11:18
share

PANGKALPINANG, iNews.id - Seorang tukang bangunan di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan 4 kilogram narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. 

Pelaku inisial RH alias Rudi ini ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bangka Belitung di sebuah rumah di Kelurahan Air Kelapa Tujuh Kecamatan Rangkui, pada Rabu (25/9/2024) dini hari.

"Pelaku ditangkap di kediamannya atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu seberat 2.685 gram atau 2,6 kilogram dan ganja seberat 1.423 gram atau 1,4 kilogram," kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Kamis (3/10/2024).

Jojo mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat pelaku RH diamankan beserta satu paket sedang sabu-sabu di dalam bagasi sepeda motornya.

Setelah pengembangan, kata dia, polisi menemukan barang bukti narkoba dalam jumlah besar di rumah pelaku.

“Barang bukti yang diamankan berupa 33 plastik strip berisi sabu-sabu dan dua kardus dibungkus lakban berisikan ganja,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa sebuah tas ransel warna hitam, satu unit timbangan digital, satu unit sepeda motor, tiga unit handphone, dua bungkus plastik teh Cina, serta sejumlah plastik yang digunakan pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan guna proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Jojo.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Topik Menarik