10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

10 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan, Ada Daerahmu?

Otomotif | inews | Rabu, 2 Oktober 2024 - 19:04
share

JAKARTA, iNews.id - Provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan perlu diketahui banyak orang. Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib untuk membayar pajak kendaraan setiap tahunnya. 

Untuk membayar pajak kendaraan, masyarakat dapat melakukannya melalui program pemutihan pajak kendaraan bermotor atau PKB. Program ini merupakan program yang dicanangkan oleh pemerintah untuk menghapus denda bagi masyarakat yang telat membayar pajak kendaraannya sesuai dengan tempo yang ditetapkan. 

Lantas, mana saja provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan? Berikut iNews.id akan berikan informasinya dilansir dari berbagai sumber, Rabu (2/10/2024). 

Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

1. Bali

Pemerintah Provinsi Bali jadi salah satu provinsi di Indonesia yang menggelar pemutihan pajak kendaraan yang dimulai pada 14 Agustus hingga 30 September 2024. 

Berikut ini daftar keringanan pajak kendaraan di Bali yang dilansir dari unggahan Instagram @bapendapemprovbali: 

1. Pemutihan (Penghapusan Sanksi Administratif berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor). 

2. Bebas BBNKB II, yaitu Pembebasan Pokok BBNKB II atas penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua dan selanjutnya.

2. Jawa Timur 

Dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menggelar pemutihan pajak kendaraan pada tanggal 15 Juli hingga 31 Agustus 2024. 

Keringanan yang diberikan pada pemutihan pajak kendaraan meliputi: 

1. Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB-II). 

2. Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNK. 

3. Bebas PKB progresif. 

4. Bebas denda SWDKLLJ tahun terlewat. 

3. Kalimantan Barat

Kalimantan Barat jadi salah satu provinsi di Pulau Kalimantan yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program tersebut diselenggarakan oleh pemerintah provinsi setempat pada 19 Juni hingga 20 Desember 2024. 

Program pemutihan terdiri dari: 

1. Bebas denda pajak kendaraan bermotor,. 

2. Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II. 

3. Bebas pajak progresif. 

4. Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun. 

5.  Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun. 

4. Jawa Barat

Program pemutihan pajak kendaraan di Provinsi Jawa Barat dikelola oleh Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Bapenda Jabar). 

Adapun, keringanan pembayaran pajak kendaraan yakni hanya berupa diskon pajak kendaraan sebesar 10 persen. Program ini diselenggarakan pada 1 April hingga 23 Desember 2024. 

Diskon 10 persen tersebut dikhususkan untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah hukum Polda Jabar. Syarat-syarat yang harus dibawa oleh pemohon, di antaranya e-KTP, STNK dan SKKP Asli, dan pembayaran dapat dilakukan melalui Qris ataupun Virtual Account. 

5. Bengkulu

Program pemutihan pajak kendaraan yang diselenggarakan pada lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Menurut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024 program pemutihan pajak kendaraan berlaku pada 4 Juni 2024 hingga 30 November 2024. 

6. Jawa Tengah

Jawa Tengah juga menjadi salah satu provinsi di Pulau Jawa yang menggelar pemutihan pajak kendaraan. Program yang berlaku pada 20 Meni hingga 19 Desember 2024 ini meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diselenggarakan Provinsi Jawa Tengah: 

1. Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 

2. Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024 

3. Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

7. Aceh 

Pemerintah Provinsi Aceh menyelenggarakn program pemutihan pajak kendaran pada 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024. 

Masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini akan mendapatkan beberapa keuntungan, seperti pembebasan pajak progresif dan pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. 

8. Jakarta

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta sendiri dilakukan menurut Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.

Masyarakat Jakarta dapat menggunakan atau memanfaatkan momentum pemutihan pajak kendaraan pada 11 Juni hingga 31 Agustus 2024. 

9. Sumatera Barat

Provinsi Sumatera Barat mengadakan program pemutihan pajak kendaraan pada 21 Agustus hingga 30 September 2024. Setidaknya ada lima keuntungan yang didapat oleh masyarakat yang ingin mengikuti program ini, antara lain: 

1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II). 

2. Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor karena keterlambata. 

3. Pembebasan denda bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). 

4. Pembebasan pajak progresif, pembasan tarif pajak kendaraan kepemilikan kedua dan seterusnya. 

5. Pembebasan denda SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja, yakni pembebasan denda SWDKLLJ tahun berlalu, tidak termasuk denda tahun berjalan.

10. DI Yogyakarta

Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor pada 1 hingga 31 Agustus 2024. 

Berikut beberapa program bebas denda pajak kendaraan bermotor dari Pemprov DIY: 

1. Denda pajak kendaraan bermotor.  

2. Bea balik nama kendaraan. 

3. Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu dan tahun-tahun lalu.

Demikian ulasan mengenai provinsi yang gelar pemutihan pajak kendaraan. Semoga bermanfaat!

Topik Menarik