Nasib Guru Setubuhi Murid di Gorontalo, Terancam Sanksi Berat hingga Penjara

Nasib Guru Setubuhi Murid di Gorontalo, Terancam Sanksi Berat hingga Penjara

Terkini | inews | Sabtu, 28 September 2024 - 07:23
share

JAKARTA, iNews.id - Nasib guru yang menyetubuhi murid di Gorontalo terancam sanksi berat dari Kemenag. Selain itu, hukuman penjara dalam waktu lama menantinya karena kini kasusnya sedang dalam proses hukum.

Pihak sekolah juga telah mengeluarkan guru dan murid pelaku video syur yang viral di media sosial. Saat ini oknum guru berinisial AD tersebut berada dalam tahanan Polres Gorontalo.

Kepala MAN 1 Gorontalo Rommy Bau mengatakan, sebelum video asusila guru dan murid itu viral, pihak sekolah sudah mengetahui hubungan terlarang keduanya. Pihak sekolah juga sudah memberikan teguran keras kepada guru dan siswi tersebut.

“Begitu tahu ada video syur itu, kami langsung memberikan tindakan tegas dengan tidak memberikan lagi jam mengajar kepada guru yang bersangkutan dan melaporkan hal tersebut ke pihak kementrian agama. Sedangkan siswi yang terlibat dalam video tersebut sudah dikeluarkan dari sekolah karena dinilai melanggar aturan sekolah,” ujar Rommy, Jumat (27/9/2024).

Sementara Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Thobib Al Asyhar menyesalkan kejadian ini. Dia memastikan pelaku akan mendapat sanksi berat.

“Kami sedang proses, guru yang bersangkutan akan segera mendapat sanksi berat sesuai regulasi. Kami tidak mentolerir hal ini. Guru seharusnya melindungi peserta didiknya,” kata Thobib Al Asyhar di Jakarta, Jumat (27/9/2024).

“Kami sangat menyesalkan kejadian ini. Sebagai guru, dia seharusnya menjadi teladan bagi siswa dan masyarakat,” ucapnya lagi.

Thobib menekankan, tindakan asusila melanggar disiplin pegawai negeri sipil (PNS) ini diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Pada pasal 3 huruf f diatur bahwa PNS wajib menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan. Sementara pasal 8 mengatur tentang hukuman disiplin, baik ringan, sedang, sampai berat.

Untuk hukuman disiplin berat, terdiri atas: a) penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan; b) pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan; dan c) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

“Kami akan memberikan sanksi berat bagi guru tersebut sebagai langkah untuk menegakkan disiplin dan memberi efek jera,” katanya.

Kapolres Gorontalo AKBP Dedy Herman mengatakan, oknum guru DA telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga masa hukuman karena berprofesi sebagai guru.

Topik Menarik