Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Kemenangan Haris-Fatia di Kasus Lord Luhut: MA Tolak Kasasi, Vonis Bebas Tetap Berlaku

Terkini | inews | Rabu, 25 September 2024 - 16:56
share

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) tetap menjatuhkan vonis bebas terhadap aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. MA menolak kasasi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

“Amar putusan. JPU = tolak,” tulis keputusan dari laman Kepaniteraan MA dilihat Rabu (25/9/2024).

Adapun perkara nomor: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar tersebut diadili oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Serta, Panitera Pengganti Hamsurah. Putusan dijatuhkan pada Rabu, 11 September 2024.

Sementara perkara Fatiah Maulidiyanty bernomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara sama.

“Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” jelasnya.

Selanjutnya: Alasan Hakim Bebaskan Haris-Fatia


Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti atas tuduhan pencemaran nama baik terhadap Luhut. Hakim menilai frasa 'Lord Luhut' yang dipersoalkan bukan penghinaan.  

"Perkataan 'Lord' yang diletakkan sebelum nama saksi Luhut Binsar Pandjaitan telah sering disematkan oleh media online dan menjadi suatu notoire (diketahui umum) apabila orang menyebut nama Luhut Binsar Pandjaitan, bahkan dalam perbincangan sehari-hari, kata 'Lord Luhut' sering diucapkan," kata hakim, 8 Januari 2024. 

Hakim menjelaskan, kata 'Lord' berasal dari bahasa Inggris dengan makna 'Yang Mulia'. Kata tersebut digunakan sebagai sebutan bagi orang atau tuan yang memiliki wewenang kendali atau pun kuasa atas pihak lain.

"Bahwa penyebutan kata 'Lord' kepada saksi Luhut Binsar Pandjaitan bukanlah ditunjukkan pada personal saksi Luhut," ucapnya.

Topik Menarik