Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

Sembunyikan Sabu dalam Dubur, Pengedar Jaringan Malaysia Ditangkap di Luwu

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 19:10
share

LUWU, iNews.id – Pengedar narkoba jaringan Malaysia berinisial N (25), ditangkap polisi saat menyelundupkan sabu melalui jalur laut di Kabupaten Luwu. 

Saat di pelabuhan, N yang merupakan warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu itu tidak terdeteksi membawa barang haram itu karena menyembunyikan sabu dalam lubang dubur.

“N menyelundupkan sabu dari Malaysia masuk ke Indonesia melalui jalur laut. Sabu ini disembunyikan melalui lubang dubur, sehingga petugas pelabuhan sulit mendeteksinya,” kata Kasat Resnarkoba, Iptu Abdianto, Selasa (24/9/2024).

Abdianto menyebutkan, saat tiba di pelabuhan, N kemudian melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan kendaraan umum. “Di tengah perjalanan, N mengambil sabu dari dalam dubur dengan cara buang air besar,” ujarnya.

Namun aksi nekatnya mengedarkan sabu di kampung halaman terendus polisi hingga berhasil ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Luwu.

Penangkapan N berawal adanya laporan masyarakat menyebutkan adanya transaksi narkoba di wilayah mereka. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengintai lokasi yang disebutkan.

Satresnarkoba Polres Luwu, berhasil mengungkap kecurigaan masyarakat setempat, dengan menangkap seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, inisial N (25), warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, Sabtu, (21/9/2024).

“N ditangkap di sebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu (21/9/2024). Polisi menemukan barang bukti 1 sachet sabu berat 50 gram yang disembunyikan dalam kamar,” ujarnya.

Abdianto menyampaikan, selain barang bukti 50 gram sabu, pelaku juga telah menjual sabu seberat 150 gram yang terbungkus dalam tiga saset.

“N adalah jaringan Malaysia tepatnya daerah Tawau. N mengaku sebelumnya telah menjual 150 gram. Satu sachet lainnya, kami temukan dalam kamar pelaku sebagai barang bukti sabu seberat 50 gram,” ungkapnya.

Saat ini N telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Topik Menarik