Dukun Pengganda Uang di Malang Ditangkap, Tipu Warga Klaten Rp55 Juta

Dukun Pengganda Uang di Malang Ditangkap, Tipu Warga Klaten Rp55 Juta

Terkini | inews | Selasa, 24 September 2024 - 15:45
share

MALANG, iNews.id - Polisi menangkap Alimat (50) warga Tumpang, Kabupaten Malang atas dugaan penipuan. Dia menipu  korban SDR (35) warga Desa Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dengan modus berpura-pura menjadi dukun pengganda uang.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol I Gusti Agung Ananta mengatakan, awalnya korban mendapat informasi adanya dukun yang mampu menggandakan uang hingga jutaan rupiah.

"Setelah itu, korban datang ke dukun tersebut yang tidak lain adalah tersangka," ujar Ananta Pratama di Mapolresta Malang Kota, Selasa (24/9/2024) siang

Selanjutnya korban bertemu dengan pelaku dan meminta uang Rp55 juta. Permintaan pelaku disanggupi korban karena dijanjikan akan digandakan menjadi Rp2 miliar lebih.

"Tersangka mengaku dapat menggandakan uang milik korban yang awalnya Rp55 juta menjadi Rp2 miliar. Namun untuk melakukan hal tersebut dibutuhkan beberapa ritual," katanya.

Selanjutnya, tersangka mengajak korban bersama-sama melakukan ritual di makam keramat di Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Usai ritual, pelaku memberikan sebuah kardus kepada korban dengan pesan jangan dibuka sebelum sampai di rumah.

Awalnya korban percaya, karena kardusnya cukup berat dan kemudian berpamitan pulang. Namun di tengah perjalanan, timbul rasa curiga pada korban dan akhirnya membuka kardus tersebut

"Saat kardus dibuka, ternyata isinya uang mainan dalam jumlah banyak. Korban kembali ke tempat makam dan pelaku sudah tidak ada," ucapnya.

Korban lalu melaporkan pelaku ke Polresta Malang Kota dan langsung ditindak lanjuti. Polisi kemudian menangkap pelaku untuk diperiksa.

Dari tangannya diamankan beberapa barang bukti yaitu dupa, uang tunai milik korban yang tersisa Rp20 juta, sarung serta pakaian yang dipakai saat ritual. Atas perbuatannya tersebut, pelaku kini ditahan.

"Pelaku kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman empat tahun penjara," ucapnya.

Topik Menarik