Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Adukan Hakim ke MA, KY hingga KPK

Ronald Tannur Divonis Bebas, Kuasa Hukum Keluarga Korban Adukan Hakim ke MA, KY hingga KPK

Berita Utama | inews | Jum'at, 26 Juli 2024 - 01:45
share

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum keluarga DSA, Dimas Yemahura akan melaporkan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan terhadap kliennya hingga tewas ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Topik Menarik