2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?

2 Hakim Vonis Bebas Ronald Tannur Datangi Pengadilan Tinggi Surabaya, Ada Apa?

Terkini | inews | Jum'at, 26 Juli 2024 - 19:47
share

SURABAYA, iNews.id - Dua hakim Pengadilan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa pembunuhan Ronald Tannur mendatangi Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, Jumat (26/7/2024).

Kedua hakim itu yakni, Erintuah Damanik dan Heru Hanindio. Sedangkan satu hakim PN Surabaya lainnya Mangapul, tidak hadir.

Damanik datang ke pengadilan yang ada di Jalan Sumatera Surabaya tersebut bersama Heru Hanindyo sekitar pukul 09.33 WIB. Sekitar pukul 10.25 WIB, Damanik terlihat keluar dari pintu utama di sisi timur.

Ditemui awak media, Damanik enggan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya ke PT Surabaya. Sebaliknya, Damanik meminta awak media untuk wawancara dengan Humas PN Surabaya Alex Adam Faisal. "Silakan bicara ke humas ya," kata Damanik.

Damanik menyebut, kedatangannya ke PT Surabaya sekadar bersilaturahmi. Dia mengklaim mengenal baik Kepala PT Surabaya, Kresna Menon.

Dia mengaku satu angkatan dengan Kepala PT Surabaya. "Ya, namanya silaturahmi aja kan ya. Kepala PT Surabaya itu teman satu angkatan dengan saya," ujarnya.

Damanik tampak murah senyum dan sesekali tertawa kecil. Tidak tampak ekspresi muram maupun gelisah dari dirinya pasca menjatuhkan putusan yang kontroversial. Dia lantas bergegas menuju mobil dan meninggalkan lokasi.

Humas PT Surabaya Bambang Kustopo membantah jika kedatangan kedua hakim tersebut terkait pemeriksaan usai memutuskan bebas terdakwa Ronald Tannur.

"Kami belum bisa memeriksa karena memang dan harus ada penugasan untuk memeriksa. Kalau pun toh datang ke sini (PT) itu sudah biasa, dari PN mana pun, apalagi ini kita ada tamu," kata Bambang Kustopo.

Ditanya apakah ada dugaan pelanggaran dari ketiga hakim itu, Bambang enggan berkomentar. Dia hanya mengaku tak bisa serta merta memeriksa ketiganya terkait putusan kontroversi itu.

"Kami dari PT maupun hakim tingginya tidak bisa berkomentar, itu kode etik hakim. Kecuali, kalau upaya hukum kemudian diberi tugas untuk pemeriksaan nanti komentarnya melalui pertimbangan hukumnya," ujarnya.

Bambang memastikan kedatangan ketiga hakim tersebut karena akan adanya kegiatan di PT. Begitu juga dengan para hakim di PN lain di Jatim.

Menurutnya, PT hanya dapat memeriksa apabila ada pelanggaran etik, bukan terkait perkara yang diputus. "Harus kita bedakan masalah pertimbangan hukumnya dengan etika," katanya.

Topik Menarik