Komisi III Pastikan MKD Tindak Tegas Anggota DPR Pelaku Judi Online

Komisi III Pastikan MKD Tindak Tegas Anggota DPR Pelaku Judi Online

Terkini | inews | Senin, 8 Juli 2024 - 19:57
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menegaskan pentingnya penegakan hukum terhadap anggota DPR maupun pekerja yang terjerat dalam praktik judi online (judol). Majelis Kehormatan Dewan (MKD) dipastikan akan menindak tegas pelaku judol.

Ia menyampaikan keprihatinannya terhadap laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap adanya dua anggota legislator dan puluhan pekerja DPR terlibat judol.

"Laporan dari PPATK menyebut ada 60 orang di DPR yang diduga terlibat judi online, termasuk dua di antaranya adalah anggota dewan. Ini sangat memprihatinkan karena wakil rakyat seharusnya menjadi teladan dan bagian dari solusi penting dalam memberantas judol," ujar Didik dalam keterangannya, Senin (8/7/2024).

PPATK dan Satgas Pemberantasan Judi Online mengungkap perputaran uang yang melibatkan anggota dan pekerja di DPR mencapai Rp1,9 miliar.

Menanggapi hal ini, Didik mendukung rencana MKD DPR untuk meminta klarifikasi dan pemeriksaan terhadap anggota dewan yang terduga terlibat.

"Informasi dari PPATK harus segera ditindaklanjuti oleh MKD DPR dan juga aparat penegak hukum. Penanganannya harus dilakukan dengan proper, transparan, dan profesional," tutur Didik.

Lebih lanjut, Didik menyatakan bahwa tindak lanjut terhadap pelaku judi online harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. Menurutnya, tidak ada toleransi terhadap anggota DPR yang terlibat dalam praktik ilegal ini.

"Kelembagaan DPR tidak boleh terpapar judol. DPR harus segera bertindak cepat untuk melakukan pembersihan dan pencegahan serangan judol melalui oknum-oknum anggotanya," kata Legislator dari Dapil Jawa Timur IX tersebut.

Didik juga menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya dan daya rusak judi online. Ia menyebut bahwa judi online tidak mengenal batas usia, status sosial, dan gender, dan telah menjadi kejahatan lintas negara yang bersifat transnasional dan lintas sektoral.

"Pemberantasan judi online harus dimulai dari hulu. Pemerintah harus cepat dan tegas menutup semua situs serta akses digital yang menjadi media judol secara masif dan berkelanjutan," ujar Didik.

Ia juga menyerukan penegakan hukum yang tegas terhadap para bandar, beking, dan influencer judi online, mengingat daya rusaknya yang sudah merambah hingga ke level grass roots. "Tangkap dan tindak tegas para bandar, beking, dan influencer judi online!" tegas Didik.

Topik Menarik