Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak

Hakim Agung Gazalba Saleh Minta Hakim Buka Blokir Rekening untuk Bayar Kuliah Anak

Terkini | inews | Senin, 8 Juli 2024 - 14:46
share

JAKARTA, iNews.id - Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh meminta majelis hakim agar membuka pemblokiran rekeningnya. Sebab, uang dalam rekening itu hendak digunakan untuk membayar kuliah anaknya.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Gazalba dalam persidangan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (8/7/2024).

Kami juga menyampaikan satu hal lagi, dalam perkara ini dari sejak penyidikan rekening terdakwa, dan istri dan anak-anaknya diblokir. Namun, dalam daftar barang bukti maupun isinya tidak pernah disita sebagai barang bukti. Oleh karena itu, kami mohon ke majelis agar dibuka mengingat terdakwa ada anak yang mau masuk perguruan tinggi, Yang Mulia, kata kuasa hukum Gazalba Saleh di ruang sidang.

Jaksa KPK menyebut pemblokiran berbeda dengan penyitaan. Menurut jaksa, pemblokiran rekening Gazalba tidak muncul dalam daftar barang bukti.

"Apakah rekening itu juga termasuk barang bukti?" tanya ketua majelis hakim Fahzal Hendri.

"Mohon izin, Yang Mulia, nanti kita akan, ini kan di sini karena pemblokiran, Yang Mulia, bukan penyitaan. Bahasanya di sini saya baca di poin dua ini, memerintahkan pemblokiran terhadap rekening-rekening klien kami," jawab jaksa.

"Itu kan sudah diblokir?" timpal hakim.

"Iya, betul. Kalau blokir kan memang tidak akan muncul di daftar barang bukti. Itu, Yang Mulia, yang perlu kami jelaskan," jawab jaksa.

"Nanti kita, soalnya itu termasuk materi pokok perkara," ujar hakim.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melanjutkan sidang kasus dugaan gratifikasi dan TPPU dengan terdakwa hakim agung Nonaktif, Gazalba Saleh, Senin (8/7/2024). Seiring dengan itu, Gazalba kembali ditahan usai sempat dikeluarkan dari sel saat eksepsinya sempat dikabulkan hakim. Gazalba ditahan selama 57 hari terhitung hari ini.

Gazalba Saleh sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp650 juta terkait pengondisian perkara kasasi Nomor 3679 K/PID.SUS-LH/2022 dengan terdakwa Jawahirul Fuad. Jumlah tersebut diterimanya bersama seorang pengacara bernama Ahmad Riyad.

"Perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Ahmad Riyad menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp650juta haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban dan tugas Terdakwa sebagai Hakim Agung Republik Indonesia," kata Jaksa KPK di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024).

Hakim lalu mengabulkan eksepsi Gazalba Saleh pada Senin (27/5/2024). Sidang kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) itu sempat tak dilanjutkan ke tahap pembuktian pokok perkara dan Gazalba dikeluarkan dari tahanan.

Hanya saja, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan upaya verzet KPK atas putusan sela hakim. Pengadilan Tipikor Jakarta diperintahkan melanjutkan sidang tersebut.

Topik Menarik