Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan

Imigrasi Deportasi 13 WNA Taiwan gegara Terlibat Kasus Penipuan hingga Penyerangan

Terkini | inews | Sabtu, 6 Juli 2024 - 08:26
share

JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi 13 warga negara asing (WNA) asal Taiwan, Kamis (4/7/2024). Mereka juga dimasukkan dalam daftar cekal.

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan para WNA itu merupakan pelaku kejahatan berat di tempat asalnya. Mereka terlibat dalam kasus penipuan, pencucian uang, narkotika hingga penyerangan di Taiwan.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh petugas imigrasi, ke-13 WNA tersebut ternyata adalah pelaku kejahatan berat di Taiwan. Mereka akan menjalani proses projustisia di Taiwan, kata Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim dalam keterangan tertulis, Sabtu (6/7/2024).

Silmy mengatakan, mereka dideportasi menggunakan maskapai China Airlines CI 762 melalui Bandara Soekarno-Hatta (Soetta). Pesawat itu lepas landas menuju Bandara Internasional Taoyuan, Taiwan, pada Kamis (4/7/2024) pukul 14.40 WIB.

Dia mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah barang bukti kepada pemerintah asal negara pelaku kejahatan. Polisi Taiwan turut mengawal ketat kepulangan ke-13 orang tersebut.

Selain deportasi, mereka kami masukkan juga ke daftar cekal supaya tidak bisa kembali ke Indonesia dan pastinya proses hukum di Taiwan sudah menanti 13 orang ini, kata Silmy.

Silmy menekankan, Direktorat Jenderal Imigrasi berkomitmen melakukan deteksi dini dan deteksi aksi agar Indonesia tidak dijadikan sebagai tempat pelarian para pelaku kejahatan atau DPO dari negara lain.

"Indonesia tidak boleh jadi destinasi pelarian penjahat internasional dan tempat beroperasi kejahatan cyber, kata Silmy.

Topik Menarik