6 Poin Penting Pemimpin Jamaah Islamiyah saat Umumkan Pembubaran, Siap Kembali ke NKRI

6 Poin Penting Pemimpin Jamaah Islamiyah saat Umumkan Pembubaran, Siap Kembali ke NKRI

Terkini | inews | Jum'at, 5 Juli 2024 - 09:20
share

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 16 pemimpin Jamaah Islamiyah (JI) mengumumkan pembubaran organisasi teroris tersebut. Pernyataan itu disampaikan melalui video yang diunggah pada 30 Juni 2024.

Salah satu perwakilan pemimpin JI menyampaikan enam poin penting saat mengumumkan pembubaran kelompok militan itu. Poin-poin penting itu berdasarkan hasil kesepakatan para senior dengan pimpinan lembaga pendidikan dan pondok pesantren yang berafiliasi dengan JI.

"Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," kata dia dalam video yang dilihat Kamis (4/7/2024).

Dia menyatakan, para tokoh senior akan menjamin kurikulum dan materi ajar di lembaga pendidikan terafiliasi JI terbebas dari sifat tatharuf. Selain itu, materi akan dibentuk dengan merujuk kepada paham ahlusunah waljamaah.

"Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat," tuturnya.

Dia menegaskan para tokoh senior itu juga siap menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia. Mereka juga berkomitmen dan konsisten menjalankan hal-hal sebagai konsekuensi dari tindakan itu.

"Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri," ujarnya.

Berikut enam poin pernyataan pemimpin JI saat mengumumkan pembubaran organisasi teroris itu.

1. Menyatakan pembubaran Al-Jamaah Al-Islamiyah dan kembali ke pangkuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
2. Menjamin kurikulum dan materi ajar terbebas dari sifat sikap tatharuf dan merujuk kepada paham ahlusunah waljamaah.
3. Membentuk tim pengkajian kurikulum dan materi ajar.
4. Siap untuk terlibat aktif mengisi kemerdekaan sehingga bangsa Indonesia menjadi bangsa yang maju dan bermartabat.
5. Siap mengikuti peraturan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia serta berkomitmen dan konsisten untuk menjalankan hal-hal yang merupakan konsekuensi logisnya.
6. Hal-hal yang berkaitan dengan kesepakatan di atas akan dibicarakan dengan negara cq Densus 88 Antiteror Mabes Polri.

Topik Menarik