Menkes Ungkap Indonesia Kekurangan 1 Juta Kantong Darah

Menkes Ungkap Indonesia Kekurangan 1 Juta Kantong Darah

Berita Utama | inews | Kamis, 4 Juli 2024 - 15:07
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan saat ini kebutuhan darah di Indonesia masih belum tercukupi. Kekurangan darah terpenuhi dengan mengimpor dari luar negeri. 

"Kebutuhan darah kita ini mencapai 5,2 juta kantong, tetapi hanya tersedia 4,2 juta kantong, sehingga masih terdapat kekurangan 1 juta kantong," ujar Menkes Budi dalam keterangan persnya, Kamis (4/7/2024).

Kebutuhan plasma darah juga belum mampu tercukupi. "Kebutuhan plasma Indonesia mencapai 350 ribu liter, dan baru dapat terpenuhi sebanyak 145 ribu liter,” kata Menkes. 

Untuk itu, pemerintah menggencarkan implementasi transformasi kesehatan, termasuk mendorong ketahanan sektor kefarmasian dalam negeri melalui pemenuhan fraksionasi plasma yang dibutuhkan untuk memproduksi produk obat derivat plasma (PODP) yang selama ini masih bergantung pada impor. 

Fraksionasi plasma sendiri adalah pemilahan plasma dari hasil pengolahan darah termasuk darah donor. Plasma yang dihasilkan untuk fraksionasi untuk kemudian diolah menjadi PODP seperti albumin, Intravenous immuniglobulin (IVIg), dan faktor VIII yang digunakan dalam berbagai pengobatan. 

Pertama, Albumin digunakan untuk mengobati atau mencegah syok pada pasien dengan luka parah, sakit parah, sepsis, pasien penyakit hati yang berat, pendarahan, operasi atau terbakar. 

Pada kondisi tersebut, pemberian infus albumin diperlukan untuk meningkatkan kadar albumin di dalam darah. Keseimbangan cairan di dalam tubuh akan membaik dan pasien bisa pulih. 

Selain itu, albumin diberikan sebagai pengobatan gagal hati akut, penyakit kuning pada bayi baru lahir (hiperbilirubinemia neonatal) atau pasien sindrom gangguan pernapasan akut (ARDS). 

Kedua, intravenous Immunoglobulin (IVig) digunakan untuk penanganan terhadap berbagai kondisi imunodefisiensi dan sejumlah kondisi lainnya yang berkaitan dengan lemahnya pertahanan tubuh, seperti pada kondisi autoimun, infeksi, dan inflamasi, salah satunya digunakan saat penanganan kasus Covid berat.  

Ketiga, faktor VIII untuk pengobatan terhadap pasien hemofilia (kelainan pembekuan darah) digunakan mendukung pembentukan bekuan darah yang normal dan mencegah pendarahan berlebih. 

Untuk bisa memproduksi ketiga hal tersebut, diperlukan sertifikasi CPOB pada rumah sakit vertikal dan RSUD Provinsi dan diharapkan dalam satu tahun ini dapat mengantongi sertifikatnya.

"Selain itu, rumah sakit tingkat kabupaten/kota minimal dapat mengumpulkan darah secara mandiri," kata Menkes.

Topik Menarik