Gaji Kerja di Ombudsman Berapa Besarannya?
JAKARTA, iNews.id - Gaji kerja di Ombudsman menarik untuk dibahas. Lembaga negara ini memiliki peran penting dalam mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memastikan masyarakat mendapatkan haknya dengan baik.
Selain itu, gaji kerja di Ombudsman juga terbilang cukup menjanjikan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah.
Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 69 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pengalihan dan Hak-Hak Lain Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah, yang diundangkan pada 2 Juli 2024.
Gaji Kerja di Ombudsman
Besaran gaji di Ombudsman bervariasi tergantung pada jabatan dan lokasi kerjanya. Berikut adalah rinciannya:
1. Anggota Ombudsman
Ketua: Rp 29.040.000
Wakil Ketua: Rp 27.240.000
Anggota: Rp 25.440.000
2. Kepala Perwakilan Ombudsman Daerah
Rp 18.335.000
Kejati Papua Bongkar Mega Korupsi Dana Penyelenggaran PON XX, 4 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dalam Peraturan Ombudsman Nomor 35 Tahun 2018 tentang Insentif Asisten Ombudsman RI, berikut besaran insentif untuk tiap tingkatan asisten.
- Asisten Utama: Rp11.670.000 (14 kelas jabatan)
- Asisten Madya: Rp7.271.000 (12 kelas jabatan)
- Asisten Muda: Rp4.551.000 (10 kelas jabatan)
- Asisten Pratama: Rp3.319.000 (8 kelas jabatan)
Sementara itu mengutip Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2014 tentang Gaji Asisten Ombudsman RI, berikut rincian gaji di tiap tingkatannya.
- Asisten Pratama: Rp2.500.000-Rp3.364.700
- Asisten Muda: Rp2.903.200-Rp3.907.400
- Asisten Madya: Rp3.306.500-Rp4.450.000
- Asisten Utama: Rp3.790.400-Rp5.101.300
Gaji kerja di Ombudsman terbilang cukup menjanjikan, dengan berbagai tunjangan yang ditawarkan. Jika berminat, silakan masuk ke laman resmi Ombudsman.