Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran

Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran

Terkini | inews | Minggu, 30 Juni 2024 - 12:10
share

JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu hati-hati untuk menyukai (like), mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Apabila tidak berhati-hati, maka ada potensi pelanggaran pilkada.

Dia mengingatkan, ada aturan hukum yang melarang ASN, TNI dan Polri melakukan hal itu.

Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.

"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja, Minggu (30/6/2024).

Oleh karena itu, dia meminta ASN tidak mengulangi pelanggaran netralitas sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Dia menyampaikan, ketika itu ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).

"Ini (65 putusan) paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.

Berikut tahapan jadwal Pilkada 2024:

5 Mei 2024-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan

24 Agustus 2024-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon

27 Agustus 2024-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus 2024-21 September 2024: penelitian persyaratan calon

22 September 2024: penetapan pasangan calon

25 September 2024-23 November 2024: pelaksanaan kampanye

27 November 2024-27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara

27 November 2024-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara

Topik Menarik