Bawaslu Minta ASN Hati-hati Main Medsos Jelang Pilkada, Ada Potensi Pelanggaran
JAKARTA, iNews.id - Pilkada serentak akan berlangsung pada 27 November 2024. Jelang Pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta aparatur sipil negara (ASN) berhati-hati menggunakan media sosial.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyampaikan, ASN perlu hati-hati untuk menyukai (like), mengomentari dan membagikan postingan yang berkaitan dengan pasangan calon. Apabila tidak berhati-hati, maka ada potensi pelanggaran pilkada.
Dia mengingatkan, ada aturan hukum yang melarang ASN, TNI dan Polri melakukan hal itu.
Larangan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), UU No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri.
"Harus penting dijaga netralitas ini, karena KASN juga telah mewanti-wanti kalo tidak ada kesadaran. Maka jumlah pelanggaran bisa saja bertambah dan ini akan mencederai demokrasi," kata Bagja, Minggu (30/6/2024).
Pengakuan Saka Tatal Mantan Terpidana Kasus Vina Cirebon: Pegi Beda dengan Aslinya yang Ditangkap
Oleh karena itu, dia meminta ASN tidak mengulangi pelanggaran netralitas sebagaimana pernah terjadi di 2020 lalu. Dia menyampaikan, ketika itu ada 65 putusan terkait kepala desa/ASN yang menguntungkan dan merugikan pasangan calon (paslon).
"Ini (65 putusan) paling banyak tentang kepala desa menguntungkan/merugikan paslon. Di bawah itu 22 putusan terkait politik uang, lalu 12 putusan memberi suara lebih dari sekali," ujarnya.
Berikut tahapan jadwal Pilkada 2024:
5 Mei 2024-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan
24 Agustus 2024-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus 2024-21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September 2024-23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024-27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November 2024-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara