Insentif Konversi Motor Listrik Resmi Naik Jadi Rp10 Juta

Insentif Konversi Motor Listrik Resmi Naik Jadi Rp10 Juta

Ekonomi | inews | Kamis, 21 Desember 2023 - 13:18
share

JAKARTA, iNews.id - Menteri ESDM Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan soal perubahan besaran insentif konversi motor berbasis bahan bakar minyak (BBM) menjadi motor berbasis listrik. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2023.

Dalam Pasal 3 Ayat 3 pada Peraturan Menteri ESDM 13/2023 tercantum, biaya konversi ditetapkan paling tinggi sebesar Rp17 juta untuk sepeda motor dengan kapasitas mesin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Biaya konversi itu meliputi biaya untuk battery pack, brushless DC (BLDC) motor, dan controller yang disesuaikan dengan rincian kapasitas energi listrik pada Baterai dan daya Motor Listrik.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat 4 beleid tersebut juga dijelaskan bahwa nilai potongan Biaya Konversi diberikan sebesar Rp10.000.000 untuk setiap sepeda motor konversi.

"Pemberian bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan secara berkala berdasarkan tata kelola pencairan dan penyaluran dana Bantuan," demikian tertulis pada Pasal 3 Ayat 5.

Sementara pada pasal yang sama Ayat 6 tertulis, bantuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) diberikan untuk periode tahun anggaran 2023 paling banyak 50.000 unit sepeda Motor Listrik dan tahun anggaran 2024 paling banyak 150.000 unit sepeda Motor Listrik.

Dalam beleid itu juga tertulis bahwa jumlah unit sepeda Motor Listrik Konversi ini dapat dievaluasi berdasarkan kebijakan pemerintah terkait program Konversi yang dilakukan dan ditetapkan oleh Menteri melalui Direktur Jenderal.

Dengan terbitnya aturan ini maka insentif konversi motor listrik yang semula ditetapkan sebesar Rp7 juta per unit kini menjadi Rp10 juta per unit.

Topik Menarik