Jadi Tersangka Dugaan Suap Putusan Lepas CPO, Tiga Hakim Diduga Terima Rp22 Miliar
IDXChannel - Tiga hakim dugaan suap vonis onslag perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil atau minyak kelapa sawit mentah (CPO) diduga menerima uang Rp22 miliar.
"Setelah terbit surat penetapan sidang Muhammad Arif Nuryanta memanggil DJU selaku ketua majelis, ASB selaku hakim anggota. Lalu, M Arif Nuryanta memberikan uang dolar, bila dikurskan dalam rupiah senilai Rp4,5 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, Senin (14/4/2025).
"Di mana uang tersebut diberikan sebagai uang untuk baca berkas perkara dan M Arif Nuryanta sampaikan agar perkara diatensi," lanjutnya.
Dia menambahkan, uang pecahan dolar yang setara Rp4,5 miliar dari mantan Wakil Ketua PN Jakarta Pusat itu dimasukan ke dalam goodie bag oleh Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc.
"Uang lalu dibagi menjadi tiga, yakni untuk Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim adhoc, Djuyamto (DJU) selaku Ketua Majelis Hakim, dan Ali Muhtarom (AL) selaku Hakim Anggota," kata dia.
Kemudian, lanjut Abdul Qohar, sekira bulan Oktober 2024, Muhammad Arif Nuryanta kembali menyerahkan uang dolar setara Rp18 miliar pada DJU.
"Uang itu lalu dibagi menjadi tiga, yang mana yang senilai Rp18 miliar itu diberikan Muhammad Arif Nuryanta di depan sebuah Bank kawasan Jakarta," katanya.
"Dengan porsi pembagian, ASB menerima dolar atau dirupiahkan sebesar Rp4,5 miliar, DJU menerima uang dolar dengan rupiah setara Rp6 miliar, AL menerima uang dolar Amerika setara Rp5 miliar," katanya.
Dia menambahkan, sejatinya ketiga hakim tersebut mengetahui tujuan dari penerimaan uang tersebut.
"Tujuannya agar perkara dimaksud diputus onslag, yang mana hal itu menjadi nyata ketika tanggal 19 Maret 2025, perkara korporasi Migor telah diputus lepas atau onslag oleh majelis hakim yang menangani perkara itu, yakni ASB, DJU, dan AL," katanya.
(Nur Ichsan Yuniarto)