Trump Sebut Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang Berlaku Permanen

Trump Sebut Tarif Impor Mobil dan Suku Cadang Berlaku Permanen

Terkini | idxchannel | Senin, 31 Maret 2025 - 05:30
share

IDXChannel – Presiden AS Donald Trump menyebut tarif impor mobil dan suku cadangnya berlaku secara permanen di negeri Paman Sam. Hal itu disampaikan Trump dalam sebuah wawancara dengan NBC News, akhir pekan kemarin.

"Tentu saja, (tarif) itu permanen. Dunia telah menipu Amerika Serikat selama 40 tahun terakhir dan lebih. Dan yang kami lakukan hanyalah bersikap adil, dan sejujurnya, saya bersikap sangat murah hati," kata dia.

Presiden ke-45 dan ke-47 AS itu menegaskan, dia tidak peduli jika produsen mobil menaikkan harga mobil mereka menyusul pengumumannya tentang tarif impor sebesar 25 persen untuk semua mobil asing. Menurutnya, hal itu malah dapat menyebabkan peningkatan permintaan mobil Amerika di pasar AS.

Minggu lalu, media AS melaporkan bahwa pajak sebesar 25 persen akan dikenakan pada suku cadang mobil impor. Tarif itu juga berlaku bahkan sekalipun mobil asing yang diimpor dirakit di dalam negeri.

Pada Sabtu (29/3/2025) lalu, Trump mengatakan dia tidak akan menunda penerapan tarif impor lebih lanjut, yang menurut rencana mulai berlaku pada Selasa (2/4/2025) besok. Dia juga mengatakan akan mempertimbangkan kemungkinan untuk menegosiasikan masalah tersebut, sepanjang kedua belah pihak memiliki sesuatu yang dianggapnya "benar-benar bernilai" untuk ditawarkan.

Pada Februari, Trump mengenakan tarif sebesar 25 persen pada semua baja dan aluminium yang diimpor ke negara tersebut dari luar negeri, termasuk dari Uni Eropa. Pada Maret, Trump mengatakan tarif baru sebesar 25 persen pada mobil yang dibuat di luar negeri akan mulai berlaku per 2 April.

Pada 27 Maret lalu, politikus Partai Republik itu mengancam akan mengenakan tarif yang jauh lebih tinggi pada barang-barang dari Uni Eropa dan Kanada jika mereka bekerja sama dalam tarif tersebut. Menurut laporan media, Uni Eropa memperkirakan tarif "dua digit" yang seragam juga akan diberlakukan terhadap barang-barang AS pada 2 April.

(Ahmad Islamy Jamil)

Topik Menarik