SPMB Gantikan PPDB, Simak Panduan Lengkap Penerimaan Murid Baru 2025/2026

SPMB Gantikan PPDB, Simak Panduan Lengkap Penerimaan Murid Baru 2025/2026

Gaya Hidup | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 14:15
share

JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengumumkan skema Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) digantikan dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Tahun Ajaran 2025/2026. 

1. Ketentuan SPMB 2025 yang perlu diperhatikan

Ketentuan Sistem Penerimaan Murid Baru

1. Sekolah negeri hanya boleh melakukan penerimaan murid baru sesuai dengan kuota yang ditetapkan.
2. Penguncian Dapodik akan dilakukan satu bulan sebelum pengumuman SPMB.
3. Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) dan/atau Program Indonesia Pintar (PIP) harus mengacu pada Dapodik.
4. Murid yang tidak tertampung di sekolah negeri difasilitasi oleh Pemda untuk belajar di sekolah swasta yang terakreditasi sesuai kemampuan keuangan daerah.

Empat Jalur SPMB 2025

Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) menawarkan beberapa jalur seleksi yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan calon murid.  

1. Jalur Domisili

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang bertempat tinggal di dalam wilayah penerimaan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Dengan sistem ini, diharapkan setiap siswa mendapatkan akses pendidikan yang merata sesuai dengan zonasi tempat tinggalnya.  

2. Jalur Afirmasi

Jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga dengan kondisi ekonomi kurang mampu serta bagi murid penyandang disabilitas. Skema ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua anak, termasuk mereka yang menghadapi tantangan ekonomi atau fisik, memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan berkualitas.  

 

3. Jalur Prestasi

Jalur ini diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki pencapaian akademik maupun nonakademik. Prestasi yang diakui dalam jalur ini mencakup berbagai bidang, seperti kompetisi akademik, olahraga, seni, maupun bidang lainnya. Namun, jalur prestasi tidak diterapkan dalam proses penerimaan siswa di tingkat Sekolah Dasar (SD).  

4. Jalur Mutasi

Jalur mutasi diberikan kepada calon murid yang harus berpindah sekolah akibat perpindahan tugas orang tua atau wali. Selain itu, jalur ini juga berlaku bagi anak guru yang ingin bersekolah di satuan pendidikan tempat orang tuanya mengajar.

Topik Menarik