Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu

Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu

Gaya Hidup | inews | Minggu, 13 April 2025 - 12:03
share

JAKARTA, iNews.id - Kronologi lengkap mantan artis kolosal berinisial SAW ditangkap polisi gegara diduga edarkan uang palsu banyak dicari publik.

Informasi terkait bagaimana sang artis mendapatkan uang palsu menjadi teka-teki yang banyak dipertanyakan, termasuk berapa jumlah uang palsu yang dimilikinya. Jadi, bagaimana kronologi selengkapnya? Berikut informasinya.

Kronologi Lengkap Mantan Artis Berinisial SAW Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu

Baru-baru ini seorang mantan artis sinetron kolosal berinisial SAW ditangkap penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga mengedarkan uang palsu. Dari tangan SAW, polisi menyita uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 2.235 lembar.

Rupanya, SAW terciduk beberapa kali berbelanja di minimarket hingga pusat perbelanjaan menggunakan uang palsu di hari yang sama saat penangkapan. Penangkapan terjadi pada Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB, di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Transaksi pertama dengan uang palsu berhasil dilakukan. Namun, saat SAW melakukan pembayaran dengan uang palsu di toko yang sama namun di kasir berbeda, kasir melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV, dan diketahui uang tersebut palsu sehingga transaksi dibatalkan.

Kemudian tersangka mencoba melakukan pembelian lagi di toko lain dengan uang cash 11 lembar uang palsu dan kembali ketahuan, sehingga diamankan security dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan.

"SAW merupakan mantan artis sinetron kolosal era 2000-an, ditangkap di pelataran pusat perbelanjaan di Mampang, Jakarta Selatan," kata Kanit Ranmor Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Iptu Teddy Rohendi, belum lama ini.

Menjadi pertanyaan sekarang, bagaimana kondisi mantan artis berinsial SAW usai ditangkap? Simak beritanya sampai selesai.

Kondisi Terkini SAW usai Ditangkap Polisi gegara Diduga Edarkan Uang Palsu

Menurut Iptu Teddy, saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. "Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.

Soal sanksi hukuman, pelaku dijerat dengan Pasal 26 ayat 2 dan 3 serta Pasal 36 ayat 2 dan 3 dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, mereka juga dapat dikenakan Pasal 244 dan Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Topik Menarik