Tak Hanya Tukang Palak, Senior Dokter Aulia Risma Pakai Jasa Penulis Lepas untuk Buat Naskah Akademik

Tak Hanya Tukang Palak, Senior Dokter Aulia Risma Pakai Jasa Penulis Lepas untuk Buat Naskah Akademik

Gaya Hidup | inews | Minggu, 1 September 2024 - 20:59
share

JAKARTA, iNews.id - Satu per satu bukti kematian Dokter Aulia Risma mulai terungkap. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bahkan mendapat informasi kalau para senior Dokter Aulia memalak juniornya dengan nominal hingga Rp40 juta dan menggunakan duit itu untuk menyewa jasa penulis lepas untuk membuat naskah akademik.

Informasi ini disampaikan Juru Bicara Kemkes dr Mohammad Syahril. Dia mendapatkan kabar tersebut dari bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses investigasi dilakukan sejak pertengahan Agustus 2024.

Menurut dr Syahril, para junior PPDS Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) diminta menyetor duit berkisar antara Rp20 sampai Rp40 juta per bulan. Duit itu kemudian dikumpulkan ke almarhumah dr Aulia selaku bendahara, lalu diberikan ke senior.

"Duitnya untuk kebutuhan non-akademik, seperti membiayai penulis lepas untuk membuat naskah akademik, menggaji OB, dan berbagai kebutuhan senior lainnya," kata dr Syahril dalam keterangan resmi yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2024).

Dari temuan itu, diketahui kalau para senior Dokter Aulia di PPDS Anestesi kemungkinan besar menggunakan jasa penulis lepas dalam pembuatan naskah akademik.

Adanya pungutan biaya non-akademik yang dilakukan para senior ini ternyata menjadi salah satu awal mulai tekanan muncul dalam proses PPDS Anestesi. Almarhumah dr Aulia tak menduga adanya setoran duit ke senior dengan jumlah besar tersebut.

Dokter Syahril memastikan bukti-bukti dan kesaksikan ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian untuk dapat diproses lebih lanjut.
Investigasi lebih lanjut pun masih terus dilakukan Kemenkes dan pihak kepolisian.

Hingga saat ini, Kemenkes masih menghentikan sementara PPDS Anestesi Undip di RSUP Dr Kariadi sejak 14 Agustus 2024. Kemenkes mengambil tindakan tegas itu antara lain karena adanya dugaan upaya perintangan dari individu-individu tertentu terhadap proses investigasi yang dilakukan Kemenkes.

Topik Menarik