Klarifikasi Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Kuasa Hukum: Tidak Pernah!  

Klarifikasi Tengku Dewi Cabut Gugatan Cerai Terhadap Andrew Andika, Kuasa Hukum: Tidak Pernah!  

Gaya Hidup | inews | Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:25
share

JAKARTA, iNews.id - Tengku Dewi membantah telah mencabut gugatan cerai terhadap Andrew Andika. Keterangan itu disampaikan kuasa hukumnya.

Menurut kuasa hukum Tengku Dewi, ada kekeliruan dalam amar putusan yang dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Cibinong pada 4 Juli 2024.

"Tengku Dewi tidak pernah mencabut gugatan, baik secara lisan mau pun tulisan," kata kuasa hukum Tengku Dewi, Minola Sebayang, di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/8/2024).

Minola menambahkan, "Kami sebagai kuasa hukum Tengku Dewi juga tidak pernah secara tertulis mencabut gugatan yang kami daftarkan secara ecourt."

Di sidang tersebut, diakui Minola, majelis hakim memang menanyakan terkait kemantapan Tengku Dewi soal gugatan cerai. Pertanyaan itu merujuk pada kondisi sang aktris yang tengah hamil tua.

"Nah, di dalam persidangan itu memang ada suatu komunikasi dan dialog, di mana majelis hakim menanyakan keseriusan Tengku Dewi melakukan tindakan cerai ke suaminya di saat kondisi sedang hamil," ungkapnya.

Tengku Dewi Melahirkan
Tengku Dewi dan kuasa hukumnya

"Meski hakim juga mengatakan secara hukum tidak ada halangan bagi wanita hamil melakukan gugatan cerai," jelas Minola.

Momen yang mengagetkan adalah ketika muncul di e-court amar putusan atas perkara ini yang menyatakan bahwa gugatan telah dicabut oleh penggugat. Sebagai kuasa hukum, Minola langsung menanyakan hal itu kepada klien Tengku Dewi. Namun, Tengku Dewi memastikan tetap ingin perkara cerai dilanjutkan.

Perlu diketahui, pada 9 Juli 2024 pihak Tengku Dewi melayangkan surat protes ke PA Cibinong terkait keputusan hakim yang dinilai sepihak dalam mengeluarkan amar putusan.

"Kok bisa penggugat tidak mencabut, lalu keluar putusan menyatakan sudah dicabut?" kata Minola.

Karena hal itu, di surat protes pihak Tengku Dewi meminta PA Cibinong mengganti majelis hakim yang sebelumnya menangani gugatan cerai Tengku Dewi dalam sidang cerai berikutnya.

Minola menerangkan, majelis hakim yang bersangkutan sudah dipanggil Pengadilan Tinggi Agama dan diperiksa.

Lalu, bagaimana nasib perkara gugatan cerai Tengku Dewi terhadap Andrew Andika? Menurut Minola, secara hukum acara tidak dapat diteruskan karena sudah terlanjur keluar amar putusan.

"Jadi, disarankan agar mengajukan gugatan baru dan kami minta supaya majelis hakim berjanji memilih hakim yang tidak melakukan hal seperti yang pertama itu," kata Minola.

Topik Menarik