Aktivis Frits Alor Boy Angkat Bicara Soal Aturan Paskibraka Wanita Wajib Lepas Jilbab

Aktivis Frits Alor Boy Angkat Bicara Soal Aturan Paskibraka Wanita Wajib Lepas Jilbab

Gaya Hidup | ttu.inews.id | Kamis, 15 Agustus 2024 - 14:30
share


Jakarta, iNewsTTU.id Aktivis Fritz Alor Boy mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera mencopot Ketua Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi, dan jajarannya. Desakan ini muncul setelah BPIP menerbitkan aturan yang melarang penggunaan jilbab bagi anggota Paskibraka perempuan selama pengukuhan pada tahun 2024.

Menurut Fritz, kebijakan yang melarang Paskibraka perempuan mengenakan jilbab saat pengukuhan oleh Presiden di Ibu Kota Nusantara (IKN) adalah tindakan yang tidak tepat dan bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.

"Melarang Paskibraka perempuan melepaskan jilbab dalam pengukuhan merupakan pelanggaran terhadap prinsip Pancasila," tegasnya pada Senin, 13 Agustus 2024.

Aturan yang menjadi sorotan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 Tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut, dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka), yang ditandatangani oleh Yudian Wahyudi pada 1 Juli 2024.

Fritz Alor Boy menyatakan bahwa penggunaan jilbab merupakan hak pribadi yang berkaitan dengan hubungan seseorang dengan Tuhan.

"BPIP tidak seharusnya mencampuri hak seseorang untuk menjalankan ajaran agamanya, termasuk mengenakan jilbab," katanya.

Ia meminta agar aturan ini segera dicabut atau direvisi, memberikan kebebasan kepada Paskibraka perempuan untuk mengenakan jilbab saat bertugas dalam upacara pengibaran bendera.

Aktivis kemanusiaan tersebut juga menyoroti bahwa kebijakan BPIP bertentangan dengan Pasal 29 UUD 1945, yang menjamin kebebasan setiap warga negara dalam menjalankan ajaran agama.

"Aturan yang merampas hak seseorang harus dicabut atau direvisi karena tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan Pancasila," imbuhnya.

Fritz juga menegaskan bahwa kebijakan yang dikeluarkan BPIP tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945. Oleh karena itu, ia meminta Presiden Jokowi segera mencopot Yudian Wahyudi dari jabatannya sebagai Ketua BPIP.

"Ini adalah kebijakan yang menghancurkan hak asasi dan kebinekaan. Presiden Jokowi harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot Ketua BPIP," tegasnya.

Topik Menarik