Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak

Armor Toreador Suami Cut Intan Nabila Dijerat Pasal Berlapis, KDRT hingga Kekerasan Anak

Gaya Hidup | inews | Rabu, 14 Agustus 2024 - 11:12
share

BOGOR, iNews.id - Armor Toreador ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Cut Intan Nabila. Hukuman apa yang menjerat Armor?

Armor Toreador mengakui telah melakukan tindak KDRT terhadap Cut Intan Nabila. Tak cuma sekali, Armor melakukan KDRT terhadap istrinya itu lebih dari lima kali. Kejadiannya sudah sejak 2020.

"Ya, saya tidak akan melakukan pembelaan apa pun, yang jelas saya mengaku salah, saya siap menjalani pemeriksaan hukum dengan sebenar-benarnya," kata Armor saat ditanya polisi soal perbuatannya itu di Polres Bogor, Jawa Barat, Rabu (14/8/2024).

Atas perbuatannya itu, Armor terancam pasal berlapis. Karena itu juga, Armor kini sudah ditahan di Polres Bogor.

"Kasus tersebut sudah kami naikan ke penyidikan, pemeriksaan dilaksanakan sebagai tersangka dan kami telah melakukan penahanan terhadap ATG dengan pasal berlapis," ungkap Kapolres Bogor Jawa Barat AKBP Rio Wahyu Anggoro.

Berikut pasal berlapis yang menjerat Armor Toreador:

1. Pasal Kekerasan Fisik Dalam Rumah Tangga (KDRT), Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dengan ancaman 10 tahun penjara.

2. Pasal Kekerasan Terhadap Anak yaitu Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.

3. Pasal Penganiayaan yaitu Pasal 351 KUHP dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.

Topik Menarik