Beli Pertamax Rp100 Ribu Konsumen Kena Biaya Admin Tambahan Rp5 Ribu, Pertamina Bilang Begini

Beli Pertamax Rp100 Ribu Konsumen Kena Biaya Admin Tambahan Rp5 Ribu, Pertamina Bilang Begini

Gaya Hidup | purwokerto.inews.id | Selasa, 13 Agustus 2024 - 13:40
share

DENPASAR, iNewsPurwokerto.id - Perdebatan sengit antara pelanggan dan petugas SPBU di Denpasar terekam dalam sebuah video yang viral. Pelanggan menolak membayar biaya administrasi Rp5.000 saat membeli Pertamax, sementara petugas berdalih bahwa biaya tersebut sudah sesuai aturan.

Setelah viral, Pertamina melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pelanggaran prosedur. Sebagai konsekuensinya, operator SPBU yang bersangkutan akan dipecat.

Video viral tersebut diunggah akun Instagram @romansasopirtruck merekam percekcokan antara pelanggan dengan petugas SPBU perempuan. Dia mempertanyakan biaya administrasi sebesar Rp5.000.

Petugas SPBU tersebut bersikukuh bahwa biaya administrasi sebesar Rp5.000 adalah kewajiban bagi setiap konsumen yang membeli BBM, dan hal ini sudah menjadi aturan umum di semua SPBU.

Dengan nada yakin, petugas SPBU itu menyatakan bahwa biaya administrasi tersebut merupakan kebijakan yang berlaku di seluruh SPBU.

Di mana-mana juga begitu pak, kata pegawai SPBU dikutip Selasa (13/8/2024).

Merasa tidak puas dengan penjelasan petugas, pelanggan terus mendesak agar ditunjukkan bukti tertulis mengenai peraturan biaya administrasi. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya tidak keberatan membayar jika memang ada aturan yang mewajibkannya.

Namun, permintaan pelanggan tersebut tidak digubris. Sebagai gantinya, petugas SPBU malah menyarankan pelanggan untuk mencoba membeli BBM di SPBU lain.

Menanggapi viralnya video di media sosial terkait kejadian di SPBU 54.801.53, Denpasar, Ahad Rahedi, Area Manager Communication, Relation dan CSR Regional Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, telah melakukan konfirmasi.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan adanya penyimpangan prosedur dalam pelayanan kepada konsumen. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Pertamina akan memberikan sanksi berupa pemecatan kepada operator yang bersangkutan dan meminta pihak SPBU untuk membuat pernyataan resmi.

Topik Menarik