Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi, Hukumnya Sah? Simak Jawabannya di Sini!

Gaya Hidup | inews | Minggu, 2 Juni 2024 - 17:03
share

JAKARTA, iNews.id - Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah? Pertanyaan ini sering muncul di benak calon jemaah yang ingin menunaikan ibadah haji.

Ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi umat Islam yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, muncul pertanyaan terkait keabsahan haji yang dilakukan tanpa visa resmi dari Arab Saudi.

Apalagi pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu sebanyak 24 warga negara Indonesia diamankan oleh aparat keamanan Arab Saudi di Miqat Masjid Bir Ali Madinah akibat menggunakan visa ziarah untuk berhaji. 

Lantas, apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?Simak penjelasannya di bawah ini:

Apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah?

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Media Center Haji menegaskan bahwa berhaji dengan visa ziarah tidak sah. Penegasan ini didasarkan pada tiga landasan, yaitu:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah:

UU tersebut mengatur dua jenis visa haji yang legal di Indonesia, yaitu:

  • Visa haji kuota Indonesia: Terdiri dari kuota haji reguler dan haji khusus.
  • Visa haji Mujamalah (Furoda): Merupakan visa undangan dari Pemerintah Arab Saudi. Jemaah yang menggunakan visa ini harus berangkat melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Pertama, di Indonesia, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, terdapat dua jenis visa haji yang legal, yaitu visa haji kuota Indonesia (kuota haji reguler dan haji khusus) dan visa haji Mujamalah (undangan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi),” ujar Widi dalam keterangan resmi Kemenag di Jakarta, Jumat (31/05/2024).

2. Fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi:

Fatwa ini mewajibkan izin haji bagi siapapun yang ingin menunaikan ibadah haji. Alasannya:

  • Syariat Islam: Kewajiban ini sesuai dengan syariat Islam.
  • Pelayanan Haji Berkualitas: Izin haji menjamin kualitas pelayanan bagi jemaah.
  • Ketaatan Kepada Pemerintah: Izin haji merupakan bentuk ketaatan kepada pemerintah.
  • Melindungi Jemaah: Haji tanpa izin dapat merugikan jemaah lain.

“Kedua, fatwa Haiah Kibaril Ulama Saudi yang mewajibkan adanya izin haji bagi siapa pun yang ingin menunaikan haji,” lanjut Widi

3. Keputusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU):

NU memutuskan bahwa haji dengan visa non haji sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini diambil berdasarkan musyawarah pengurus Syuriyah NU pada tanggal 28 Mei 2024.

“Terakhir, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (NU) memutuskan bahwa haji dengan visa non haji atau tidak prosedural itu sah, tetapi cacat dan pelakunya berdosa. Keputusan ini menjadi salah satu hasil musyawarah pengurus Syuriyah Nahdlatul Ulama yang digelar pada 28 Mei 2024 lalu,” ungkap Widi.

Sanksi dan Imbauan

“Bahkan, Pemerinah Saudi telah menetapkan sanksi berhaji tanpa visa dan tasreh resmi,” tandasnya

Oleh karena itu, Kemenag dan NU mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan haji dengan visa ziarah. Sebaiknya ikuti prosedur resmi melalui kuota haji Indonesia atau visa haji Mujamalah (Furoda) agar ibadah haji sah dan terhindar dari sanksi.

Pertanyaan apakah haji tanpa visa resmi, hukumnya sah sudah terjawab bukan? Meskipun sah, namun tetap cacat dan pelakunya berdosa karena tidak sesuai prosedur yang berlaku. Wallahu wa’lam.

Topik Menarik