Anggy Umbara Tanggapi Aduan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri: Kocak

Anggy Umbara Tanggapi Aduan Film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Polri: Kocak

Gaya Hidup | sindonews | Rabu, 29 Mei 2024 - 21:47
share

Sutradara Anggy Umbara buka suara tentang aduan dari Asosiasi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI) terkait film Vina: Sebelum 7 Hari ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (28/5/2024) lalu.

Aduan dilayangkan ALMI karena film karya rumah produksi Dee Company itu dinilai membuat gaduh masyarakat. Padahal, kasus pembunuhan Vina Cirebon tahun 2016 masih dalam tahap penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

Anggy menyebut aduan ALMI itu layaknya film komedi. Padahal, film Vina dibuat salah satu tujuannya untuk mencari keadilan buat mendiang gadis asal Cirebon tersebut.

Anggy berpendapat, film Vina: Sebelum 7 Hari telah lulus sensor dan tidak melanggar apa pun. Film ini bahkan dinilai membawa hikmah untuk keluarga.

Berangkat dari masalah tersebut, Angga mengaku heran dengan oknum yang mengadukan film Vina Cirebon ke pihak berwajib. Padahal secara prosedural telah tuntas sebelum ditayangkan di bioskop.

"Apa sih, masa pembuat film yang filmnya udah lulus sensor, nggak masalah apa-apa, nggak melanggar, dan dinilai pembawa hikmah untuk keluarga, membawa awarness, banyak pesanlah, terus dikriminalisasi? Itu lucu aja sih. Ya nggak pantaslah," bebernya.

Di samping itu, Anggy juga menilai tidak pantas film garapannya itu diadukan ke polisi.

"Menurut saya nggak pantas dan nggak ada dasarnya. Walaupun ada kegaduhan, ya kegaduhannya bukan karena filmnya, tapi kasusnya. Film sih potret aja. Film kan diambil juga dari apa yang terjadi. Itu juga diambil dari sudut pandang keluarga," terang pria 43 tahun tersebut.

"Itu potret aja. Kita juga nggak ngebahas kasus apa-apa. Kita ngebahas kejadian menurut kacamata keluarga, itu doang. Kalau nggak ada dasarnya, itu mengada-ngada," lanjut Anggy Umbara.

"Dia mau aduin ke mana. Di Bareskrim kan harus KPI. Kan lagi pula mengadukan juga belum bisa kan. Kalau mau berpendapat itu silakan, bebas semua bisa berpendapat," ujar Anggy.

Sebelumnya, film Vina: Sebelum 7 Hari diadukan ke Bareskrim Polri oleh Aliansi Lawyer Muslim Indonesia (ALMI). Dalam aduannya, ALMI menilai film Vina telah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Padahal proses hukum kasus pembunuhan Vina Cirebon sedang berjalan di Polda Jabar.

Selain itu, ALMI juga mendesak pemerintah untuk menarik izin penayangan film Vina: Sebelum 7 Hari merujuk pada Undang-Undang Perfilman pasal 31 ayat 1.

"Undang-Undang Perfilman di pasal 31 ayat 1 dijelaskan pemerintah berhak mencabut peredaran film itu jikalau mengandung kegaduhan," terang Sekjen ALMI Mualim.

"Kami anggap sudah ada delik di sini, ada delik pidana di UU ITE juga terkait dengan pelarangan pemutaran film karena ada kegaduhan itu," pungkasnya.

Topik Menarik