Naungi Produk UMKM, Pemda DIY Daftarkan Jogja Mark sebagai Merek Internasional
YOGYAKARTA, iNews.id - Pemda DIY mendaftarkan merek Jogja Mark sebagai merek internasional dengan menggunakan fasilitas Protokol Madrid melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Merek ini sebagai co-branding produk UMKM yang ada di Yogyakarta.
Permohonan Protokol Madrid ini mulai kami ajukan pada Maret 2022 dan telah mendapatkan persetujuan dari WIPO (World Intellectual Property Organization) pada Juni 2022, kata Kepala Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual DIY Doni Dwi Yoga Handoko melalui keterangan tertulis di Yogyakarta, Rabu (10/8/2022).
Jogja Mark merupakan merek terdaftar milik Pemda DIY yang digunakan sebagai co-branding bagi produk-produk usaha kecil menengah (UKM) asli Yogyakarta. Saat ini telah menerima sertifikat Protokol Madrid-nya untuk ke negara Amerika Serikat pada tiga klasifikasi kelas, yaitu kelas 18, 20, dan 21.
Proses pengajuan Protokol Madrid cukup mudah berkat bantuan dari DJKI serta Kantor Wilayah Kemenkumham DIY yang terus mendampingi, ujarnya.
Pemeriksa Merek Madya DJKI Raden Nurul Anwar menuturkan, dengan telah terdaftarnya Protokol Madrid merek maka saat Pemda DIY memasarkan atau menjual produk khususnya ke Amerika Serikat bakal terlindungi dari gugatan-gugatan atau pihak-pihak yang merasa keberatan merek tersebut didaftar di sana.
Protokol Madrid juga akan membawa manfaat besar pada ekonomi dalam negeri dan memudahkan peluang ekspor.
Pendaftaran merek melalui sistem Protokol Madrid merupakan solusi sistem satu atap bagi pemilik merek untuk mendapatkan pelindungan merek di pasar internasional, kata dia.