4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Wajib Tahu Sebelum Menggunakannya!

4 Macam Air dan Hukumnya untuk Bersuci, Wajib Tahu Sebelum Menggunakannya!

Gaya Hidup | BuddyKu | Rabu, 8 Juni 2022 - 09:24
share

EMPAT macam air dan hukumnya untuk bersuci akan dibahas dalam artikel kali ini. Di dalam fikih Islam, air menjadi sesuatu yang penting sebagai sarana utama dalam bersuci, baik dari hadas maupun najis. Dengan air, seorang Muslim bisa melaksanakan berbagai ibadah secara sah karena telah bersih dari hadas dan najis yang dihasilkan dengan menggunakan air.

Mengingat begitu pentingnya air dalam beribadah fikih Islam mengatur sedemikian rupa perihal air, dari membaginya dalam berbagai macam kategori hingga menentukan hukum-hukumnya.

Dikutip dari nu.or.id , Ustadz Yazid Muttaqin menerangkan bahwa di dalam Mazhab Syafi\'i para ulama membagi air menjadi empat kategori beserta hukum penggunaannya dalam bersuci. Keempat kategori itu adalah air suci dan menyucikan, air musyammas, air suci namun tidak menyucikan, dan air mutanajis.

Sebelum membahas lebih jauh perihal pembagian air tersebut akan lebih baik bila diketahui terlebih dahulu perihal ukuran volume air yang biasa disebut di dalam kajian fikih. Di dalam kajian fikih, air yang volumenya tidak mencapai 2 qullah disebut dengan air sedikit. Sedangkan air yang volumenya mencapai 2 qullah atau lebih disebut air banyak.

Lantas, apa batasan volume air bisa dianggap mencapai 2 qullah atau tidak?

Para ulama madzhab Syafii menyatakan bahwa air dianggap banyak atau mencapai 2 qullah apabila volumenya mencapai kurang lebih 192,857 kilogram. Bila melihat wadahnya volume air 2 qullah adalah bila air memenuhi wadah dengan ukuran lebar, panjang, dan dalam masing-masing 1 dzira atau kurang lebih 60 sentimeter (lihat Dr Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jilid 1, halaman 34).

1. Air Suci dan menyucikan

Air suci dan menyucikan artinya dzat air tersebut suci dan bisa digunakan untuk bersuci. Air ini oleh para ulama fikih disebut dengan air mutlak. Menurut Ibnu Qasim Al Ghazi ada tujuh macam air yang termasuk kategori ini. Beliau mengatakan:

: ,

"Air yang dapat digunakan untuk bersuci ada tujuh macam yakni air hujan, air laut, air sungai, air sumur, air mata air, dan air salju, dan air dari hasil hujan es."

Ketujuh macam air itu disebut sebagai air mutlak selama masih pada sifat asli penciptaannya. Bila sifat asli penciptaannya berubah maka ia tak lagi disebut air mutlak dan hukum penggunaannya pun berubah. Hanya saja perubahan air bisa tidak menghilangkan kemutlakannya apabila perubahan itu terjadi karena air tersebut diam pada waktu yang lama, karena tercampur sesuatu yang tidak bisa dihindarkan seperti lempung, debu, dan lumut, atau karena pengaruh tempatnya seperti air yang berada di daerah yang mengandung banyak belerang (lihat Dr. Musthofa Al-Khin dkk, Al-Fiqh Al-Manhaji, (Damaskus: Darul Qalam, 2013), jil. 1, hal. 34)

Secara ringkas air mutlak adalah air yang turun dari langit atau yang bersumber dari bumi dengan sifat asli penciptaannya.

2. Air musyammas

Air musyammas adalah air yang dipanaskan di bawah terik sinar matahari dengan menggunakan wadah yang terbuat dari logam selain emas dan perak, seperti besi atau tembaga.

Air ini hukumnya suci dan menyucikan, hanya saja makruh bila dipakai untuk bersuci. Secara umum air ini juga makruh digunakan bila pada anggota badan manusia atau hewan yang bisa terkena kusta seperti kuda, namun tidak mengapa bila dipakai untuk mencuci pakaian atau lainnya. Meski demikian air ini tidak lagi makruh dipakai bersuci apabila telah dingin kembali.

Topik Menarik