Apa Itu FIR? Indonesia Dinilai Dikecoh Singapura, Changi Kelola 0-37 Ribu Kaki Ruang Udara
Berdasarkan kesepakatan terbaru MoU antara Indonesia dan Singapura, Changi yang merupakan otoritas penerbangan negeri Singa tetap bisa mengelola Flight Information Region (FIR) dari batas nol hingga 37.000 kaki.
Flight Information Region (FIR) merupakan batas wilayah informasi penerbangan.
Hikmahantoro Juwana Guru Besar Hukum Internasional UI dan Rektor Universitas Jenderal A Yani menyebut pengelolaan FIR dalam batas nol hingga 37.000 kaki oleh Singapura merugikan Indonesia.
"Boleh saja Indonesia berbangga bahwa pengelolaan FIR telah berhasil diambil alih oleh Indonesia setelah berpuluh-puluh tahun berjuang. Namun dalam kenyataannya singapura masih tetap sebagai pihak pengelola," kata Hikmahanto Juwana dalam akun Instagramnya seperti yang dikutip Indozone, Rabu (2/2/2022).
Dalam MoU yang baru ditandatangani memang Indonesia telah menambah ruang udara di dalam FIR seluas 249.575 Km, namun di areal tersebut sekitar 29 % di bawah ketinggian 37 ribu kaki masih didelegasikan kepada singapura.
Padahal kata Hikmahanto berdasarkan mandat UU No.1 tahun 2009 pasal 458 tentang penerbangan disebut secara keseluruhan area yang masuk dalam ruang udara merupakan kedaulatan Indonesia.
Terkait dengan hal itu, pemahaman holistik baik dalam aspek politik, hukum internasional, diplomasi, dan teknis keseluruhan sangat diperlukan untuk merumuskan posisi Indonesia sehingga keseimbangan kepentingan pemberian layanan navigasi penerbangan dapat diciptakan.
Utamanya agar mampu menjamin keselamatan penerbangan serta kepentingan pertahanan, keamanan, dan penegakan hukum di wilayah udara Indonesia.
"Pemerintah harusnya tunduk pada UU kita. Perjanjian ini menurut berita yang ada di Singapura, mereka mengatakan (pengelolaan) 25 tahun dan dapat diperpanjang atas kesepakatan dua negara," kata Hikmahanto.
Masalahnya katanya, kita terkecoh hinggatidak memiliki cetak biru perjanjian yang menyebutkan kapan pengelolaan Singapura di ruang udara 0 s/d 37.000 kaki itu diserahkan kepada Indonesia.
Baca Juga:Keluarga Kerajaan Termiskin di Eropa dengan Kekayaan 215 Kali Lebih Sedikit dari Raja Charles III
"Kita harusnya ada cetak biru mengambil alih, tahun ke berapa? Kan harusnya ada. Masa besok mau kita ambil alih semua. Kan gak mungkin. Kita perlu membuat time line blue print seperti itu," sebutnya.
Anehnya perjanjian yang disepakati itu masih gelap. Tidak ada kejelasan kapan Indonesia bisa memperoleh hak kelola yang dimiliki Singapura.
Menurutnya berdasarkan kesepakatan itu hukum dibuat berdasarkan kepentingan yang ada, bukan kepentingan yang harusnya menuruti hukum yang berlaku di Indonesia.
Memang diakui Hikmahanto, UU No.1 tahun 2009 baru berlaku tahun 2024, sehingga kesepakatan FIR dengan Singapura tidak melanggar UU.
Sementara itu Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyampaikan, dengan berhasil ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia (RI) dan Singapura (SIN) pada tanggal 25 Januari 2022, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR negara lain (FIR Singapura), akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).
Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal, ujar Menhub dalam keterangan yang diterima Rabu (2/2/2022).
Sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kepri dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.
Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta.
Hasil yang diraih saat ini, merupakan bukti konkret pemerintah atas amanah Undang-Undang nomer 1 tahun 2009 dan yang telah diperjuangkan sejak tahun 1995, diantaranya adalah:
Jadwal Sholat Bekasi dan Sekitarnya
1) Pengukuhan internasional terkait kedudukan Indonesia sebagai negara kepulauan dan ruang udara didalam FIR Jakarta bertambah seluas 249.575 km2.
2) Dukungan operasional dan keamanan pada kegiatan pesawat udara negara (TNI, Polri, KKP dan Bea Cukai) lebih maksimal.
3) Kerjasama sipil-militer di air traffic management (Civil-Military Aviation Cooperation) Indonesia dan Singapura serta penempatan personil di Singapore ATC Centre.
4) Indonesia memiliki kendali pada delegasi layanan melalui evaluasi operasional.
5) Peningkatan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) berupa pungutan jasa pelayanan navigasi penerbangan.
Dari FIR seluas 249.575 km2 dengan ketinggian 0 sampai dengan tidak terbatas yang menjadi bagian dari FIR Jakarta, dengan MOU ini maka area sekitar 29% di bawah ketinggian 37 ribu kaki, didelegasikan kepada Singapura yakni area yang berada di sekitar bandara Changi karena Christmas Island Christmas Island pertimbangan keselamatan penerbangan (menghindari fragmentasi/segmentasi pelayanan).
Indonesia juga menempatkan petugas di Singapore ATC Centre dalam mendukung teknis operational (pengaturan inbound/outbound flow traffic dan efisiensi pergerakan), serta kepatuhan standar internasional. Didalam 29% area yang didelegasikan tersebut, terdapat wilayah yang tetap dilayani oleh AirNav Indonesia untuk keperluan penerbangan seperti di Bandara Batam, Tanjung Pinang, dll.
Hal ini sudah sesuai dengan pasal 263 UU nomer 1 Tahun 2009, dan ANNEX 11 article 2.1.1 konvensi Chicago 1944 serta resolusi ICAO Assembly ke 40, disampaikan oleh Novie Riyanto, Dirjen Perhubungan Udara yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama Airnav Indonesia.
Kelanjutan dari MOU FIR ini membutuhkan dukungan dari semua pihak. Oleh karenanya pemerintah sangat terbuka terhadap masukan dan saran yang konstruktif. Pemerintah berkepentingan untuk menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah terbukti berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika, tegas Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.