Enam Belas Orang Tersangka Kasus Judi Online, Situasi Kemenkomdigi Mencekam
Jakarta, iNewsFlores.id - Enam belas (16) orang tersangka setelah dua orang tersangka setelah 14 orang sebelumnya ditetapkan tersangka terkait kasus judi online (judol) yang menimpa di Kementrian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid, mengungkap kondisi kantornya mencekam usai kasus judi online terkuak. Diketahui, belasan pegawai Komdigi menjadi tersangka kasus judi online.
Hal itu disampaikan Meutya dalam rapat kerja perdana bersama Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/11/2024). Menurutnya, kasus judi online ini menjadi pil pahit.
"Kami laporkan kepada yang terhormat, pimpinan maupun anggota Komisi I, bahwa ini pil pahit. Jadi di dalam itu suasananya mencekam pasti Pak. Karena kemarin juga kita tahu bahwa kepolisian itu datang jumlahnya cukup banyak, 40 sampai 50 orang," kata Meutya dalam rapat.
Namun, dia menegaskan pihaknya terbuka terhadap polisi yang datang untuk mengembangkan kasus judi online di Komdigi.
Hadir di Asosiasi Pesilat Nusantara, Cawagub Jabar Ilham Habibie Terima Gelar Budayawan Sunda
Meutya menyatakan, para pegawai juga wajib mendukung proses yang dilakukan polisi. Para pegawai harus kooperatif.
"Berapa kali pun kepolisian harus datang, seberapa lama pun mereka harus datang meneliti di kantor kami, sebagai bentuk pertanggungjawaban, kami membuka pintu selebar-lebarnya," katanya.
Sebelumnya, polisi menangkap dua tersangka baru dalam kasus judi online yang menyeret pegawai hingga staf ahli Kementerian Komdigi. Dengan bertambahnya dua orang ini, maka total tersangka menjadi 16 orang.
Meutya juga sudah menonaktifkan 11 pegawai Komdigi yang terseret kasus ini. Mereka telah ditahan pihak kepolisian.
Meutya menjelaskan, keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen lembaganya dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital.
"Nama-nama lainnya yang mungkin terlibat saat ini masih dalam proses verifikasi dan menunggu koordinasi lanjutan antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemkomdigi dengan Kepolisian Republik Indonesia," kata dia.