Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun

Ini Syarat Korban PHK Dapat Bansos, Sudah Cair Rp18 Triliun

Ekonomi | okezone | Kamis, 10 April 2025 - 05:47
share

JAKARTA - Ini syarat korban pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat bansos. Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan para korban PHK dapat menerima bantuan sosial (bansos) jika datanya sudah masuk dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Dia menegaskan pihaknya memberikan bansos dan perlindungan sosial dengan tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali.

“Jadi, terkait pemberian bansos dan perlindungan sosial, termasuk kepada korban PHK, Kemensos tetap mengacu pada DTSEN yang saat ini tengah dalam proses uji petik dan akan terus diperbarui setiap tiga bulan sekali,” kata Mensos Saifullah di Kantor Kemensos Salemba, Jakarta.

1. Tambahan Anggaran Bansos

Dia mengatakan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan anggaran untuk bansos bila jumlah masyarakat yang masuk pada desil 1 dan 2 meningkat, mengingat kondisi perekonomian nasional berpeluang untuk membuat masyarakat turun kelas.

“Semua bergantung pada situasi dan kondisi. Sampai sekarang belum ada rencana penambahan anggaran, tetapi tidak menutup kemungkinan ke depan. Untuk saat ini, kita masih mengacu pada alokasi anggaran yang tersedia,” ujarnya.

2. Pembentukan Satgas PHK Mudahkan Akses Bansos

Mensos menambahkan bahwa isu PHK telah menjadi perhatian Presiden Prabowo Subianto, pelaku usaha serta tokoh pekerja hingga memunculkan adanya usulan dari Presiden untuk membentuk satgas PHK guna memudahkan korban mengakses bantuan sosial sementara serta berbagai peluang kerja yang baru.

Sebelumnya pada Selasa (8/4), Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya untuk membentuk satuan tugas (satgas) khusus yang mengurusi pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai antisipasi dari ancaman PHK terhadap buruh akibat dampak tarif resiprokal yang dikeluarkan Amerika Serikat (AS).

Pembentukan Satgas PHK ini merupakan usul dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam acara sarasehan ekonomi bertajuk "Memperkuat Daya Tahan Ekonomi Indonesia di Tengah Gelombang Tarif Perdagangan".

"Saya kira bentuk Satgas PHK, segera libatkan pemerintah, libatkan serikat buruh, libatkan dunia akademi, libatkan rektor-rektor, libatkan BPJS (Ketenagakerjaan), dan sebagainya. Satu Satgas, kita antisipasi," kata Prabowo.

 

3. Pencairan Bansos Rp18 Triliun

Kementerian Sosial (Kemensos) melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto telah menyalurkan bansos pada tiga bulan pertama 2025 sebesar Rp18 triliun.

"Penyalurannya memang setiap tiga bulan, triwulan I, triwulan II, dan triwulan III, dan triwulan IV," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf.

4. Rincian Pencairan Bansos

Penyaluran bansos ini, lanjut Mensos, akan mengacu pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai April 2025, dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp120 triliun.

Penyalurannya melalui bank milik pemerintah atau Himbara serta PT Pos Indonesia dengan biaya salur Rp97 miliar.

"Sejak Indonesia merdeka, di awal pemerintah Presiden Prabowo kita sudah memiliki DTSEN, yang ini pertama kalinya sejak Indonesia merdeka," imbuh Mensos.

Selain itu, ia menyebutkan terdapat pula anggaran program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) sebesar Rp43,86 triliun yang diberikan kepada 18,27 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Adapun melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Kemensos menyasar 10 juta KPM, dengan pagu anggarannya sebesar Rp28,79 triliun.

Lebih lanjut, anggaran bantuan untuk 294 ribu yatim-piatu sebesar Rp705,6 miliar. Kemensos juga menganggarkan program permakanan untuk lansia dengan usia di atas 75 tahun setiap hari.

"Setiap hari kita beri makan pagi dan siang, dua kali, satu kali dikirim saat sarapan kepada 136 ribu penerima manfaat. Total jumlahnya adalah Rp74,76 triliun," katanya dilansir Antara.

Pemerintah juga, lanjut dia, memberikan bantuan iuran BPJS Kesehatan kepada 96,8 juta jiwa. Anggaran untuk bantuan iuran BPJS Kesehatan sebesar Rp48,78 triliun.

"Kalau dijumlahkan sekitar lebih dari Rp120 triliun, itulah dari Kementerian Sosial," ujar Mensos.

Topik Menarik