Tarif Impor AS 32 Bikin Waswas, Neraca Dagang RI Terancam Defisit
JAKARTA - Amerika Serikat (AS) mengenakan tarif impor 32 terhadap produk-produk Indonesia. Kebijakan Presiden Donald Trump tersebut berpotensi menggerus surplus perdagangan dan menurunkan nilai ekspor Indonesia secara signifikan.
1. AS Defisi Perdagangan
Menurut Ekonom Senior Indef Tauhid Ahmad, kebijakan tarif ini merupakan respons AS terhadap defisit perdagangan mereka yang cukup besar.
"Saya kira pengenaan tarif ini kalau kita lihat dari historikal data disebabkan oleh defisit perdagangan Amerika yang cukup besar, diperkirakan sampai kemarin bulan Februari ya data dari Trading Economics USD121 miliar," ujar Tauhid dalam Special Dialogue IDX Channel, Jumat (4/4/2025).
2. Dampak Tarif Impor AS
Kebijakan tarif ini berdampak pada semua negara, termasuk Indonesia, yang pada tahun 2024 mencatatkan surplus perdagangan sebesar USD18 miliar atau 10 dari total ekspor.
Tauhid memperkirakan tarif 32 Indonesia tidak akan dapat mempertahankan surplus perdagangan sebesar itu.
"Pengenaan tarif 32 ini tentu sangat berdampak pada ekspor kita secara keseluruhan ya, the worst case-nya tentu saja kita tidak bisa menikmati surplus yang sebesar itu dari total perdagangan kita ke Amerika yang rata-rata per tahun sebesar sekitar USD26-28 miliar," jelasnya.
3. Kenapa AS Tetapkan Tarif Resiprokal
Tauhid menduga bahwa AS melihat perlunya penerapan tarif resiprokal, yang bukan hanya soal tarif itu sendiri, tetapi juga hambatan non-tarif yang dihitung sebagai biaya besar. Ia menyoroti beberapa komoditas seperti alkohol dan bahan kimia yang menurutnya perlu ditinjau ulang.
"Dan saya kira memang harus dicermati resiprokal tarif ini, kalau saya baca detail sebenarnya bukan semata-mata tarifnya tapi non tarif yang kemudian dihitung sebagai cost biaya yang cukup besar," kata Tauhid.
Dia juga menyoroti perbedaan tarif yang diterapkan kedua negara pada beberapa produk. Misalnya, tarif impor pakaian dari AS ke Indonesia sebesar 12,7, sementara tarif impor pakaian dari Indonesia ke AS hanya 1,7. Namun, untuk ekspor produk lain, Indonesia dikenakan tarif 4,8, sementara impor dari AS hanya 0,1.
Lima Poin Kesepakatan Driver Online dengan Aplikator di Kantor Gubernur Sulsel, Ancam Lapor KPPU
"Jadi untuk beberapa produk memang saling besar tarif itu berbeda, ini yang kemudian kita harus ulik lagi komponen tarif pada masing-masing produk," ungkap Tauhid.
Tauhid menilai bahwa kebijakan ini merupakan bentuk proteksionisme AS terhadap defisit perdagangan mereka yang besar dengan Indonesia, yang mencakup produk makanan, karet, alas kaki, bahan kimia, kayu, hingga CPO.