THR PNS Cair Hari Ini, Pegawai Swasta Kapan? Ini Jadwalnya

THR PNS Cair Hari Ini, Pegawai Swasta Kapan? Ini Jadwalnya

Ekonomi | okezone | Senin, 17 Maret 2025 - 03:52
share

JAKARTA – THR PNS cair hari ini, pegawai swasta kapan? Ini jadwalnya. Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai cair hari ini. 

Sementara itu, para pekerja swasta masih harus menunggu pencairan THR yang memiliki aturan berbeda.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan, pembayaran THR bagi karyawan swasta, serta pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan. THR harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," ujar Yassierli, Selasa (11/3/2025).

Jadwal Pencairan THR Pegawai Swasta

Mengacu pada aturan, pembayaran THR bagi pekerja swasta wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri. Jika Lebaran jatuh pada 31 Maret 2025, maka THR harus dibayarkan paling lambat pada 24 Maret 2025.

Pemerintah mengingatkan perusahaan agar menunaikan kewajiban ini tepat waktu. Jika ada perusahaan yang terlambat membayar atau mencicil THR, pekerja dapat melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui posko pengaduan THR yang akan dibuka menjelang Lebaran.

Siapa yang Berhak Menerima THR?

Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2025, pekerja atau buruth yang berhak menerima THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus. Ketentuan ini mencakup:

Pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Pekerja harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Besaran THR 2025

Besaran THR yang diberikan kepada pekerja swasta dihitung berdasarkan masa kerja:

Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih :  mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji.

Pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan : mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus:
 (Masa kerja/12) x 1 bulan upah

Pekerja harian lepas:

Jika telah bekerja 12 bulan atau lebih : THR dihitung dari rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Jika bekerja kurang dari 12 bulan : dihitung dari rata-rata upah tiap bulan selama masa kerja.

Pekerja dengan sistem satuan hasil : THR dihitung dari rata-rata pendapatan selama 12 bulan terakhir.

Selain itu, jika suatu perusahaan memiliki kebijakan atau perjanjian kerja yang menetapkan besaran THR lebih besar dari aturan pemerintah, maka perusahaan wajib membayar sesuai ketentuan tersebut.

Topik Menarik