Apakah Debt Collector Kartu Kredit Boleh Datang ke Rumah?
JAKARTA - Apakah debt collector kartu kredit boleh datang ke rumah? Kehadiran debt collector yang datang langsung ke rumah untuk menagih utang kartu kredit sering kali menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Kerap muncul pertanyaan apakah debt collector kartu kredit boleh datang kerumah? bagaimana menurut hukum dan etika? Mari kita telaah lebih lanjut mengenai hal ini yang dikutip dari berbagai sumber dan dirangkum oleh Okezone pada Kamis (13/3/2025).
1. Aturan Penagihan oleh Debt Collector
SPBU Shell Indonesia Milik Siapa?
Penagihan utang oleh debt collector diatur dalam beberapa regulasi untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan hukum dan etika. Meskipun tidak ada undang-undang khusus yang mengatur profesi debt collector, peraturan terkait penagihan utang dapat ditemukan dalam beberapa ketentuan. Misalnya, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran dengan Menggunakan Kartu, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
2. Etika dan Batasan Penagihan
Dalam menjalankan tugasnya, debt collector wajib mematuhi etika dan batasan tertentu, antara lain:
Identitas Resmi: Debt collector harus memiliki identitas resmi dan surat tugas dari lembaga keuangan terkait. Hal ini penting untuk memastikan bahwa mereka benar-benar mewakili pihak kreditur.
Waktu Penagihan: Penagihan hanya boleh dilakukan pada jam kerja, yaitu pukul 08.00-20.00 waktu setempat. Penagihan di luar jam tersebut dianggap melanggar etika.
Perilaku Penagihan: Debt collector dilarang menggunakan ancaman atau kekerasan, baik verbal maupun fisik, dalam proses penagihan. Tindakan intimidasi semacam itu dapat dikenakan sanksi pidana.
Lokasi Penagihan: Penagihan harus dilakukan di alamat yang tertera dalam data debitur, seperti alamat rumah atau kantor. Penagihan di tempat lain tanpa persetujuan debitur tidak diperbolehkan.
3. Langkah yang Dapat Dilakukan Debitur
Bagi debitur yang didatangi oleh debt collector di rumah, beberapa langkah yang dapat diambil meliputi:
Verifikasi Identitas: Minta debt collector menunjukkan identitas resmi dan surat tugas. Jika mereka tidak dapat menunjukkan, Anda berhak menolak berinteraksi lebih lanjut.
Catat Waktu dan Perilaku: Perhatikan waktu kedatangan dan perilaku debt collector. Jika mereka datang di luar jam yang ditentukan atau berperilaku tidak sopan, catat sebagai bukti.
Laporkan Pelanggaran: Jika merasa terancam atau menemukan pelanggaran etika, laporkan kejadian tersebut ke pihak bank atau lembaga keuangan terkait.
Secara hukum, debt collector diperbolehkan untuk menagih utang kartu kredit dengan datang ke rumah debitur, asalkan mematuhi aturan dan etika yang berlaku. Debitur memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan yang sopan dan sesuai prosedur. Jika terjadi pelanggaran, debitur dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan untuk melindungi hak-haknya.