THR PNS Cair Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak di Sini Jadwal Lengkapnya

THR PNS Cair Paling Lambat Tanggal Berapa? Simak di Sini Jadwal Lengkapnya

Ekonomi | okezone | Jum'at, 7 Maret 2025 - 16:16
share

JAKARTA - THR PNS cair paling lambat tanggal berapa? Simak di sini jadwal lengkapnya. Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) cair 100 di bulan ini. Di mana anggaran yang sudah disiapkan sebesar Rp50 triliun. 

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan cair 100 dan cair dalam waktu dekat. 

“Segera, Insya Allah,” kata Sri Mulyani kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025). 

Walaupun belum diketahui tanggal pasti kapan THR tersebut cair. Apabila merujuk pada tahun lalu berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024, THR akan diberikan paling lambat 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri

1.      Jadwal Pencairan THR 2025

Pada tahun ini walaupun pemerintah sudah menyiapkan anggaran untuk THR mencapai Rp50 triliun bahkan anggaran tersebut lebih besar jika dibandingkan pada tahun lalu yang mencapai Rp48,7 triliun namun realitanya belum ada PP yang mengatur soal THR Lebaran Idul Fitri tahun ini sehingga belum ada kepastian kapan akan cairnya THR PNS.

Namun beberapa waktu lalu beberapa Menteri dan lembaga (K/L) telah melaksanakan rapat koordinasi tingkat menteri, adapun rapat tersebut dihadiri oleh beberapa perwakilan Menteri dan mengeluarkan keputusan bahwa pencairan THR bagi PNS, ASN, termasuk PPPK hingga TNI/Polri akan diberikan paling cepat 3 minggu sebelum lebaran.

Kendati demikian, apabila merujuk pada PP 2024 lalu yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 disebutkan dalam pasal 11 ayat (1) bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri tiba. Tetapi terdapat kemungkinan THR diberikan setelah hari raya sebagaimana dijelaskan pada ayat (2)

“Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,” bunyi ayat (2) pasal 11 PP Nomor 14 Tahun 2024.

Sehingga untuk tahun ini belum ada kepastian terkait jadwal pemberian THR. Namun jika melihat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 tahun 2024, bahwa Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sehingga, jika THR akan dicairkan 10 hari kerja sebelum lebaran, maka kemungkinan para ASN, PNS, PPPK, hingga TNI/Polri bisa menerima THR 2025 paling cepat diperkirakan pada Senin, 14 Maret 2025.

 

2.      Besaran THR PNS 2025

Adapun besaran THR meliputi dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja (tukin) sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya di instansi pusat. Rincian tersebut berdasarkan PP Nomor 14 Tahun 2024. Kemudian PPPK juga akan menerima THR sekaligus dengan gaji bulan Maret yang sudah termasuk kenaikan 8 persen sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Selanjutnya, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendapatkan komponen yang tidak jauh berbeda dengan PNS, PPPK yang mendapatkan THR dari anggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Hanya saja, THR untuk PNS dan PPPK dengan anggaran dari APBD tidak dapat tunjangan kinerja di instansi pusat, melainkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.

Kemudian yang terakhir untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mendapatkan THR dari anggaran APBN maka mencakup 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lain seperti yang didapatkan PNS. Hal itu juga sama dengan CPNS pemda akan mendapatkan 80 persen dari gaji pokok PNS serta komponen lainnya.

Topik Menarik