Tarif Listrik Maret 2025, Tak Ada Lagi Diskon

Tarif Listrik Maret 2025, Tak Ada Lagi Diskon

Ekonomi | okezone | Rabu, 5 Maret 2025 - 23:59
share

JAKARTA - Daftar tarif listrik Maret 2025 telah ditetapkan pemerintah. Dengan berakhirnya program diskon 50 persen, pelanggan kini harus membayar tarif normal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menegaskan bahwa diskon tarif listrik tidak akan diperpanjang. "Tidak (diperpanjang)," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, ditulis Kamis (6/3/2025).
Keputusan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero). 
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

1. Tarif Listrik Tetap pada Triwulan I 2025

Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa tarif listrik Januari-Maret 2025 tetap, meski ada potensi kenaikan, guna menjaga daya beli masyarakat. 
Kementerian ESDM dalam keterangan resminya menegaskan, tarif listrik Triwulan I 2025 sama dengan Triwulan IV 2024, kecuali jika ada ketetapan baru dari pemerintah. Berikut daftar tarif listrik bagi pelanggan nonsubsidi pada Maret 2025:

- Golongan R-1/TR daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh.

- Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

 

- Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.114,74 per kWh.

- Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp 996,74 per kWh.

- Golongan P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.522,88 per kWh.

- Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp 1.699,53 per kWh.

- Golongan L/TR, TM, TT: Rp 1.644,52 per kWh.

2. Subsidi Tetap Berlaku bagi Golongan Tertentu

Subsidi tetap diberikan kepada pelanggan sosial, rumah tangga kecil, industri kecil, serta UMKM. Berikut tarif listrik bersubsidi yang berlaku:

- Pelanggan rumah tangga daya 450 VA: Rp 415 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA (bersubsidi): Rp 605 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 1.300-2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh.

- Pelanggan rumah tangga daya 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.

Masyarakat diharapkan dapat lebih cermat dalam mengelola konsumsi listriknya. Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan tarif listrik di tengah fluktuasi ekonomi dinilai sebagai langkah untuk menjaga stabilitas daya beli dan ekonomi nasional.

Topik Menarik