Ini Mekanisme Buruh Korban PHK Sritex Bisa Kembali Bekerja
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan tim kurator masih membahas mekanisme mempekerjakan PT Sri Rejeki Isman alias Sritex. Di mana sebelumnya, ribuan pekerja Sritex terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
1. Pekerja Sritex Kerja Lagi
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, tim kurator bakal mengoperasikan pabrik Sritex yang sudah ditutup sebelumnya.
Namun, mekanisme mempekerjakan kembali buruh yang menjadi korban PHK masih dalam tahap pembahasan, terutama soal teknisnya.
“Terkait dengan bagaimana mekanisme untuk kerja kembali ini tentu kami akan kerja sama dengan kurator tentunya. Kita akan padati mencoba berkoordinasi mekanismenya seperti apa? Teknisnya seperti apa?,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).
2. Operasikan Pabrik Sritex
Yassierli memastikan, kurator membuka opsi untuk mengoperasikan pabrik Sritex. Komitmen ini sudah disampaikan kurator kepada pemerintah.
“Yang penting yang sama-sama kita sudah dengar bahwa ada komitmen dari kurator untuk membuka opsi beroperasinya kembali pabrik, sehingga ada kesempatan untuk bekerja kembali,” paparnya.
“Dan insya Allah kami akan hadir di sana untuk mengawal,” beber dia.
3. Nasib Pekerja Sritex
Perusahaan tekstil yang berdiri sejak 1966 sebagai perusahaan perdagangan tradisional di Pasar Klewer, Solo, Jawa Tengah, sempat dijanjikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Imanuel Ebenezer tidak akan ada PHK.
Namun saat ini total lebih dari 10.000 karyawan Sritex yang diberhentikan per 26 Februari dan terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.