Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Menaker: Kurator Komitmen Bayar THR dan Pesangon Karyawan Sritex

Ekonomi | inews | Rabu, 5 Maret 2025 - 06:06
share

JAKARTA, iNews.id - Para pekerja Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dipastikan akan mendapat pesangon dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini. Meskipun, status karyawan sudah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak 26 Februari 2025 lalu. 

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli. Menurutnya, tim kurator yang ditunjuk Pengadilan Negeri (PN) Semarang berkomitmen untuk mencairkan pesangon dan THR para pekerja Sritex.

“Dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Menko beberapa hari yang lalu, kurator berkomitmen untuk membayarkan THR dan pesangon,” ujar Yassierli saat konferensi pers di gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/2025).

Namun, ia belum merinci lebih jauh terkait waktu pencairan THR dan pesangon pegawai Sritex. Sebab, saat ini koordinasi antara Kementerian Ketenagakerjaan dan kurator masih berjalan.

Di lain sisi, Kementerian Ketenagakerjaan juga mendorong pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Perlindungan hak buruh diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025. 

Salah satu poin yang ditegaskan dalam beleid tersebut adalah pekerja yang terkena PHK dapat menerima uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama 6 bulan.

“Tapi sekali lagi kalau kami kita akan mengawal yang sudah ada di depan mata kita adalah JHT dan JKP,” katanya. 

“Kita akan fokus saat ini mengawal untuk pencairan JHT dan JKP. Dan ini kami rasa ini dibutuhkan oleh para pekerja yang baru PHK. Dan Alhamdulillah kita sudah punya PP nomor 6 tahun 2025 terkait tentang terkait dengan JHT,” ucap Yassierli.

Topik Menarik