Penetapan NIP CASN 2024 Dilanjutkan hingga Pengangkatan CPNS
JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 akan terus berlangsung hingga selesai. Proses penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi peserta seleksi CASN 2024 akan tetap berjalan dengan penyesuaian jadwal yang sudah ditentukan dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tertanggal 7 Maret 2025.
1. Penetapan NIP CASN 2024
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan agar proses penetapan NIP untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dapat selesai paling lambat pada 30 Juni 2025, sementara untuk calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penetapannya akan selesai paling lambat pada 30 November 2025. Hal ini disampaikan dalam Surat Kepala BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 yang diterbitkan pada 8 Maret 2025.
Dalam surat tersebut, BKN menyatakan bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK yang hasil seleksinya belum memiliki NIP akan tetap dilanjutkan sampai keputusan pengangkatan diterbitkan. Penyesuaian jadwal dilakukan karena beberapa instansi mengajukan permohonan untuk menunda atau mengundur Terhitung Mulai Tanggal (TMT) pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
2. Pengangkatan CPNS dan PPPK
Bagi peserta seleksi CPNS yang lulus, mereka akan diangkat menjadi CPNS pada TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan dikeluarkan pada tanggal yang sama. Penyerahan keputusan pengangkatan CPNS diharapkan dapat diselesaikan paling lambat pada 1 September 2025. Sedangkan bagi peserta seleksi PPPK yang berhasil mengisi formasi yang tersedia, mereka akan diangkat menjadi PPPK pada TMT 1 Maret 2026, dan keputusan pengangkatannya akan diterbitkan paling lambat pada 1 Februari 2026.
3. Penyesuaian TMT dan Pengangkatan Bagi PPPK Usia Batas
Selain itu, Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan juga akan disesuaikan dengan TMT 1 Oktober 2025. Begitu pula dengan Penetapan Nomor Induk PPPK yang akan disesuaikan menjadi TMT 1 Maret 2026. Instansi yang sebelumnya telah menetapkan pengangkatan CPNS atau PPPK dengan TMT yang berbeda dari yang telah ditetapkan diminta untuk menyesuaikan dengan Pertimbangan Teknis BKN. Bagi pelamar PPPK pada 1 Maret 2026, sudah melewati batas usia pengangkatan namun belum mencapai batas usia tertentu pada jabatan yang mereka duduki, mereka akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa kontrak satu tahun.
4. Penganggaran Gaji untuk Pegawai Non-ASN
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, juga mengimbau kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang masih mengikuti proses seleksi hingga mereka diangkat menjadi ASN, sesuai dengan Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tertanggal 12 Desember 2024. BKN akan memastikan agar PPK di instansi-instansi tersebut mematuhi ketentuan yang ada dan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilakukan tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah disesuaikan.
“BKN akan mengawal PPK instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” ujar Kepala BKN.
Baca selengkapnya: Penetapan NIP CASN, Ini Jadwal SK Pengangkatan CPNS 2024