Wamenaker: Kesempatan Kerja Jangan Dibatasi Umur

Wamenaker: Kesempatan Kerja Jangan Dibatasi Umur

Ekonomi | okezone | Senin, 3 Maret 2025 - 13:25
share

JAKARTA - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenzer Gerungan alias Noel meminta perusahaan tidak menerapkan syarat batasan umur saat membuka rekrutmen pekerjaan.

Hal ini disampaikan di tengah ramainya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sejumlah sektor industri di Tanah Air.

1. Jangan Syarat Batas Usia Kerja 

Noel menegaskan, bila suatu perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru, maka bisa merekrut mereka yang kini mengalami PKH. Namun jangan membatasi usia atau syarat lainnya yang dipandang memberatkan. 

“Misalnya ada beberapa industrial yang membutuhkan tenaga kerja, mungkin mereka akan siap. Tapi jangan juga dibatasi oleh umur, syarat-syarat yang lain karena mereka kan mau bekerja,” ujar Noel saat ditemui di Kota Garut, Senin (3/3/2025). 

“Mereka tidak minta status sebagai manajer, dirut tidak. Mereka mau tetap sebagai buruh dan mereka patrotik kita,” paparnya.

2. Pemerintah Lindungi Pekerja 

Pemerintah, lanjut Noel, memastikan melindungi para buruh yang kini kehilangan pekerjaan. Bentuk perlindungan pemerintah berupa jaminan hehilangan pekerjaan (JKP). 

 

Di mana, program jaminan sosial yang memberikan manfaat kepada pekerja yang mengalami PHK. Manfaat JKP meliputi uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

“Ya solusinya pertama kita harus menjamin hak mereka dulu untuk mendapatkan hak mereka terkait program JKP. Kemudian ya kita coba cari ruang-ruang yang lain. Misalnya, coba kita diskusi dengan mitra industrial terkait lapangan pekerjaan,” beber dia.

Topik Menarik