Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2024 Tembus 100,78 Persen, Ini Rinciannya

Penerimaan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar 2024 Tembus 100,78 Persen, Ini Rinciannya

Ekonomi | inews | Kamis, 27 Februari 2025 - 12:14
share

JAKARTA, iNews.id – Kanwil DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) kembali memperoleh surplus penerimaan di tahun 2024. Tercatat, per 31 Desember 2024 penerimaan perpajakan dari Kanwil DJP WPB mencapai Rp571,370 triliun dengan nilai pencapaian 100,78 persen dari target sebesar Rp566,936 triliun.

Menurut Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan, Agus Budi Prasetyo nilai tersebut memberikan surplus Rp4,434 triliun dari target dan memberikan kontribusi pada penerimaan perpajakan nasional sebesar 29,57 persen.

Jika dilihat menurut jenis pajak, mayoritas jenis pajak utama tumbuh lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya dengan realisasi sejumlah jenis pajak utama menunjukkan pertumbuhan positif, di antranya PPN Dalam Negeri (+11,86 yoy), PPN Impor (+5,7), dan PPh Final (+21,2 yoy).

Berdasarkan penerimaan persektor usaha utama, sejumah sektor usaha utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun sebelumnya. Namun demikian realisasi sejumlah sektor usaha menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu Jasa Keuangan dan Asuransi (+14,5 yoy), Informasi dan Komunikasi (+8,5), dan Pengadaan Listrik, Gas, dan Uap Air (+40,3 yoy).

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa sukses penerimaan ini didukung oleh suksesnya semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB dalam memenuhi target penerimaan yang ditetapkan dalam KEP-309/PJ/2025. KPP berhasil mengumpulkan lebih dari 100 persen target dengan rincian data sebagai berikut:

1. KPP Wajib Pajak Besar Satu mencapai 100,14.
2. KPP Wajib Pajak Besar Dua mencapai 100,22.
3. KPP Wajib Pajak Besar Tiga mencapai 101,31.
4. KPP Wajib Pajak Besar Empat mencapai 101,39.

Kepatuhan wajib pajak untuk SPT Tahunan 2023 yang disampaikan di tahun 2024 di semua KPP di lingkungan Kanwil DJP WPB juga tercapai. Terdapat 887 wajib pajak badan, serta 1.075 wajib pajak besar orang pribadi yang wajib melaporkan SPT Tahunan juga telah melaporkan SPT Tahunannya.

Sementara itu, Agus menjelaskan Kanwil DJP WPB harus menghadapi 2025 dengan memitigasi risiko terhadap perubahan yang terjadi, baik perubahan kebijakan internal DJP ataupun eksternal, serta perubahan kondisi global yang terjadi. Mengingat wajib pajak besar yang diadministrasikan sedikit banyak dipengaruhi oleh kondisi global seperti penurunan perekonomian akibat konflik yang terjadi di Timur Tengah dan Ukraina.

Topik Menarik