⁠Perdagangan Karbon di RI Tak Hanya Bernilai Ekonomi tapi untuk Energi Bersih

⁠Perdagangan Karbon di RI Tak Hanya Bernilai Ekonomi tapi untuk Energi Bersih

Ekonomi | okezone | Kamis, 27 Februari 2025 - 10:33
share

JAKARTA - Komisi XII DPR mengapresiasi langkah-langkah dalam mengupayakan percepatan perdagangan karbon di Indonesia untuk mengakselerasi pencapaian target nilai ekonomi karbon (NEK) di Indonesia.

"Perdagangan karbon ini adalah lini yang potensial di Indonesia. Selain memberikan dampak ekonomi, ini juga menjadi ikhtiar penting untuk mengurangi emisi karbon," kata Anggota Komisi XII DPR RI Gandung Pardiman dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

1. Perlu Regulasi Percepat Perdagangan Karbon

Untuk mendukung upaya percepatan tersebut, menurutnya diperlukan regulasi demi menstimulus penerapannya. Selain itu, sosialisasi, terutama kepada dunia industri yang banyak menghasilkan emisi karbon, menjadi sangat penting.

Dia menilai Indonesia sudah cukup maju dalam hal perdagangan karbon terutama karena Indonesia sudah sudah memiliki bursa karbon. "Selain optimalisasi perdagangan karbon, kita juga mendorong implementasi teknologi CCS (carbon capture storage)," ujarnya.

"Dengan penerapan CCS di beberapa industri, upaya mengurangi emisi karbon akan makin mudah, sehingga target mengurangi emisi karbon yang juga jadi komitmen Presiden Prabowo Subianto bisa tercapai secara paralel dengan juga melakukan transisi ke energi bersih di sisi lain," katanya.

2. Akselerasi Target Nilai Ekonomi Karbon

Kementerian Lingkungan Hidup salam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Selasa, memaparkan delapan upaya percepatan perdagangan karbon untuk mengakselerasi pencapaian target nilai ekonomi karbon.

Upaya pertama, sebagaimana disampaikan oleh Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim Kementerian LH Ary Sudijanto, akselerasi implementasi pencapaian target dokumen iklim enhanced national determined contribution (NDC) dan NEK dalam tataran operasional untuk mencapai persetujuan layanan level para pemangku kepentingan atau multistakeholder.

Upaya kedua ialah peningkatan edukasi dan literasi publik tentang ekosistem karbon yang berintegritas melalui sosialisasi kepada pemangku kepentingan.

 

Ketiga, melakukan diskusi potensi dan kolaborasi pengembangan ekosistem perdagangan karbon Indonesia dengan para asosiasi, mitra, Badan Standardisasi Nasional (BSN)/Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan lembaga validasi dan verifikasi skema NEK.

Keempat, penyiapan dan percepatan penyusunan peta jalan perdagangan karbon pada masing-masing sektor atau sub-sektor sesuai dengan NDC, kelima, penyiapan kebijakan dalam percepatan perdagangan karbon, antara lain terkait infrastruktur, bursa karbon, Sistem Registri Nasional (SRN) yang lebih kokoh, serta mekanisme pendukung lainnya seperti mutual recognition agreement/MRA.

Keenam, pengembangan metodologi penghitungan pengurangan emisi dan/atau peningkatan serapan gas rumah kaca (GRK).

Ketujuh, peningkatan Lembaga Validasi dan Verifikasi (LVV) independen yang terakreditasi KAN sehingga dapat diakui baik di nasional maupun internasional.

Kedelapan, peningkatan kerja sama kolaboratif dan inklusif untuk memastikan keseimbangan antara upaya mencapai target emisi nol karbon dengan pertumbuhan ekonomi.


 

Topik Menarik