Danantara Caplok Pertamina dan PLN, Program Subsidi Tetap Aman?
JAKARTA, iNews.id - Public service obligation atau kewajiban pelayanan publik PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) akan dinaungi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Dalam skema ini, Pertamina dan PLN menjalankan program subsidi.
Lantas, muncul pertanyaan, penugasan PLN dan Pertamina apakah akan dihentikan pemerintah, bila kedua perseroan dicaplok BP Danantara?
Merespons hal itu, Wakil Kepala BP Danantara Kaharuddin Djenod Daeng Manyambeang mengatakan, pihaknya memang akan menaungi PSO BUMN, termasuk PLN dan Pertamina. Namun, eksekusinya belum dapat dilakukan saat ini.
Dia mencatat, PSO dan aksi korporasi BUMN yang dinaungi BP Danantara paling lambat dilaksanakan di tahun depan. Meski begitu, Kaharuddin belum merinci skema PSO BUMN nantinya.
(PSO dan aksi korporasi dialihkan di 2025?) Oh iya, bisa seperti itu, bisa mungkin agak sedikit lebih lambat dan sebagainya, kata Kaharuddin kepada iNews.id, Jumat (22/11/2024).
BP Danantara masih menunggu pengesahan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres). Ia memperkirakan, kedua beleid bakal diterbitkan setelah kepulangan Presiden Prabowo Subianto dari kunjungan kerjanya di beberapa negara.
Saat ini regulasi masih dalam tahap finalisasi dan segera dirampungkan oleh otoritas. Sementara itu, dihubungi terpisah, Associate Director BUMN Research UI, Toto Pranoto menilai, BP Danantara perlu menyusun dua klaster BUMN sebagai skema pengelolaan aset perusahaan pelat merah.
Klaster yang diusulkan berupa fully komersial danstrategic asset. Menurutnya, skema ini sudah diterapkan Khazanah Nasional Berhad, perusahaan milik pemerintah Malaysia.
Jadi ada satu contoh yang kira-kira hampir mirip case-nya, jadi kalau di Malaysia itu di bawah Khazanah superholding Khazanah, ucap Toto.
Dia (Khazanah) kelola itu kelompokan asetnya dari dua jenis tipe aset besar ya, satu kelompok aset yang gully komersial. Satu lagi kelompok yang disebut dengan strategic asset, ujar dia.