Ini Bisnis Hendry Lie Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

Ini Bisnis Hendry Lie Bos Sriwijaya Air yang Ditangkap Kejagung

Ekonomi | inews | Selasa, 19 November 2024 - 11:18
share

JAKARTA, iNews.id - Informasi bisnis Hendry Lie bos Sriwijaya Air menarik untuk diketahui. Apalagi, ia baru saja ditangkap di Bandara Soekarno Hatta oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) berkaitan dengan kasus korupsi izin timah.

“Telah mengamankan tersangka HL pada Senin 18 November 2024 di Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar,
Siregar dikutip, Selasa (19/11/2024).

Bisnis Hendry Lie Bos Sriwijaya Air

Hendry diketahui merupakan seorang pengusaha. Melansir laman resmi Sriwijaya Air, Selasa (19/11/2024) ia bersama Chandra Lie, Johannes Bunjamin, dan Andy Halim membangun privat company bernama PT Sriwijaya Air.

Kala itu, Sriwijaya Air memulai bisnisnya dengan satu pesawat, yakni Boeing 737-200. Kemudian, bisnis perusahaan semakin berkembang dengan kehadiran Supardi, Capt Kusnadi, Capt Adil W, Capt Harwick L, Gabriella, Suwarsono and Joko Widido.
 
Pada 10 November 2003, Sriwijaya Air memulai penerbangan perdananya dengan rute Jakarta-Pangkal Pinang PP, Jakarta-Palembang PP, Jakarta-Jambi PP, dan Jakarta-Pontianak PP. 

Saat ini, bisnis Hendry Lie bos Sriwijaya Air ini telah memiliki 48 pesawat Boeing yang melayani total 53 rute termasuk rute regional Medan-Penang PP dan rute internasional lainnya.

Sedangkan, dalam kasus timah Hendry Lie diketahui berperan sebagai Beneficiary Owner PT TIN, yang secara aktif bekerja sama dalam penyewaan peralatan untuk pengolahan timah antara PT Timah Tbk dan PT TIN. Penerimaan timah oleh PT TIN berasal dari CV BPR dan CV SMS, yang sengaja dibentuk sebagai perusahaan untuk menerima bijih timah hasil kegiatan penambangan ilegal. 

Hendry Lie diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Demikian informasi bisnis Hendry Lie Bos Sriwijaya Air

Topik Menarik