Kemenkop UKM Data Koperasi Open dan Close Loop
JAKARTA, iNewsTangsel.id - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) saat ini sedang melakukan pendataan dan verifikasi koperasi di seluruh Indonesia, untuk menentukan apakah koperasi tersebut masuk dalam kategori open loop (terbuka) atau close loop (tertutup). Pendataan ini menjadi momen penting untuk memurnikan jatidiri koperasi serta mengumpulkan data terkini yang valid.
"Asisten Deputi Pengawasan Koperasi KemenkopUKM, Adji Permana, menyatakan bahwa daftar koperasi kategori open loop akan diserahkan ke OJK paling lambat pada 12 Januari 2025. Sementara itu, koperasi yang masuk kategori close loop akan tetap mendapatkan pembinaan dan pengawasan dari KemenkopUKM," ujarnya di Jakarta, Senin (14/10/2024).
Adji mengharapkan agar para verifikator dari PT Surveyor Indonesia dapat berkoordinasi dengan dinas yang membawahi koperasi agar data yang dikumpulkan lengkap dan akurat, terutama terkait koperasi open loop dan close loop.
"Data hasil verifikasi koperasi simpan pinjam ini nantinya akan menjadi titik awal untuk melakukan pengawasan yang lebih baik. Selain itu, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap koperasi akan semakin meningkat," kata Adji.
Akademisi Dr. Suwandi menambahkan bahwa menyiapkan daftar koperasi tidaklah mudah, karena prosesnya memerlukan pedoman penjaminan mutu, instrumen yang tepat, tenaga ahli, partisipasi koperasi dalam mengisi data, dan verifikasi oleh lembaga yang berwenang.
"Untuk mempermudah penentuan koperasi mana yang termasuk open loop atau close loop, beberapa parameter seperti layanan penghimpunan dana, penyaluran dana, sumber dana, dan pola usaha perlu diperhatikan. Hal ini akan membantu membedakan antara sektor jasa keuangan (SJK) dan Unit Simpan Pinjam (USP) Koperasi," tutup Suwandi.