Pemerintah Sudah Lunasi 90 Persen Utang Minyak Goreng ke Pengusaha
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menjelaskan bahwa utang rafaksi minyak goreng telah dibayarkan 90 persen kepada produsen dan pedagang ritel. Hal ini diungkap Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Moga Simatupang.
"Sudah hampir 90 persen," ujar Moga saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat pada Senin (7/10/2024).
Moga menjelaskan, saat ini proses pembayaran rafaksi masih terus berjalan. Ia mengatakan masih ada tujuh perusahaan lagi yang masih menyesuaikan dengan hasil verifikasi dari PT Sucofindo.
Cepat atau lambatnya pembayaran, kata dia, dipengaruhi oleh para produsen yang sepakat dengan hasil verifikasi dari surveyor.
"Selama produsennya itu menyepakati hasil verifikasi dari surveyor itu selesai, masalahnya kan mereka masih ada selisih yang perlu disesuaikan kembali. Tidak perlu nyebrang, karena kan di situ hasil rapat koordinasi kalau memang produsen itu tidak puas dengan hasil verifikasi bisa ke PTUN," tutur dia.
Sebagai informasi, utang rafaksi minyak goreng kepada produsen dan pedagang ritel mencapai Rp474 Miliar. Utang ini menumpuk sejak terjadi kelangkaan minyak goreng di sejumlah daerah yang membuat para pengusaha harus menjual minyak goreng di bawah pasaran.
Kala itu, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan membuat Permendag yang mengatur bahwa para pengusaha harus menjual minyak goreng seharga Rp14.000 per liter, sedangkan harga di pasaran sebesar Rp17.000 hingga Rp20.000 per liter.
Selisih dari harga tersebut atau rafaksi ini akan dibayarkan oleh pemerintah sesuai dengan Permendag Nomor 3 Tahun 2022 yang pada akhirnya justru menumpuk. Adapun utang ini harus dibayarkan melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).